JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan upaya Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker bagi para penunggak pajak beberapa waktu lalu, hingga saat ini sebanyak 48 objek pajak dari target pemasangan stiker tahap 1 sebanyak 409 objek pajak telah ditempel stiker.
Berdasarkan hasil laporan DPP DKI Jakarta, pemasangan stiker penunggak pajak membawa dampak positif dalam penerimaan pajak. Pasalnya, dalam beberapa hari ini sejumlah WP yang membayar tunggakan pajak sudah mencapai Rp2,48 miliar, ditambah dengan WP yang membayar setelah diberikan surat himbauan sebesar Rp3,72 miliar, sehingga total pembayaran tunggakan berjumlah Rp6,20 miliar.
“Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiker dari WP sebagaimana tindakan-tindakan represif yang sifatnya law enforcement tentunya selalu ada, namun sejauh ini masih bisa dinetralisir,” ungkap Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang, Rabu (14/9).
Agus menambahkan sebelum dilakukan pemasangan stiker telah dilakukan upaya-upaya penagihan pasif seperti pengiriman surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, surat panggilan dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 kepada WP. Selain itu, DPP juga sudah berkoordinasi dengan pengelola mall jika lokasi usaha berada di mall.
Untuk menarik pajak, seperti dikutip dari laman resmi DPP DKI Jakarta, aparatnya akan terus membuat inovasi-inovasi dalam pelayanan pajak yang tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajaknya sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk turun serta berperan dalam membayar pajak dan mengawasi penggunaannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga siap diberdayakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. PPNS dapat bekerja sama dengan Penyidik Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas untuk penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
DPP DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Budaya Pemprov DKI Jakarta, Satpol Pamong Praja, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan terus melakukan kegiatan penempelan stiker terhadap objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir secara berkelanjutan hingga seluruh WP mematuhi kewajibannnya untuk membayar pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.