PROVINSI DKI JAKARTA

Pasang Stiker Tunggak Pajak, Rp6,2 Miliar Dikantongi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 14:31 WIB
Pasang Stiker Tunggak Pajak, Rp6,2 Miliar Dikantongi Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak. (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan upaya Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker bagi para penunggak pajak beberapa waktu lalu, hingga saat ini sebanyak 48 objek pajak dari target pemasangan stiker tahap 1 sebanyak 409 objek pajak telah ditempel stiker.

Berdasarkan hasil laporan DPP DKI Jakarta, pemasangan stiker penunggak pajak membawa dampak positif dalam penerimaan pajak. Pasalnya, dalam beberapa hari ini sejumlah WP yang membayar tunggakan pajak sudah mencapai Rp2,48 miliar, ditambah dengan WP yang membayar setelah diberikan surat himbauan sebesar Rp3,72 miliar, sehingga total pembayaran tunggakan berjumlah Rp6,20 miliar.

“Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiker dari WP sebagaimana tindakan-tindakan represif yang sifatnya law enforcement tentunya selalu ada, namun sejauh ini masih bisa dinetralisir,” ungkap Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agus menambahkan sebelum dilakukan pemasangan stiker telah dilakukan upaya-upaya penagihan pasif seperti pengiriman surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, surat panggilan dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 kepada WP. Selain itu, DPP juga sudah berkoordinasi dengan pengelola mall jika lokasi usaha berada di mall.

Untuk menarik pajak, seperti dikutip dari laman resmi DPP DKI Jakarta, aparatnya akan terus membuat inovasi-inovasi dalam pelayanan pajak yang tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajaknya sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk turun serta berperan dalam membayar pajak dan mengawasi penggunaannya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga siap diberdayakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. PPNS dapat bekerja sama dengan Penyidik Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas untuk penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

DPP DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Budaya Pemprov DKI Jakarta, Satpol Pamong Praja, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan terus melakukan kegiatan penempelan stiker terhadap objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir secara berkelanjutan hingga seluruh WP mematuhi kewajibannnya untuk membayar pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?