PROVINSI DKI JAKARTA

Pasang Stiker Tunggak Pajak, Rp6,2 Miliar Dikantongi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 14:31 WIB
Pasang Stiker Tunggak Pajak, Rp6,2 Miliar Dikantongi Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak. (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan upaya Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker bagi para penunggak pajak beberapa waktu lalu, hingga saat ini sebanyak 48 objek pajak dari target pemasangan stiker tahap 1 sebanyak 409 objek pajak telah ditempel stiker.

Berdasarkan hasil laporan DPP DKI Jakarta, pemasangan stiker penunggak pajak membawa dampak positif dalam penerimaan pajak. Pasalnya, dalam beberapa hari ini sejumlah WP yang membayar tunggakan pajak sudah mencapai Rp2,48 miliar, ditambah dengan WP yang membayar setelah diberikan surat himbauan sebesar Rp3,72 miliar, sehingga total pembayaran tunggakan berjumlah Rp6,20 miliar.

“Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiker dari WP sebagaimana tindakan-tindakan represif yang sifatnya law enforcement tentunya selalu ada, namun sejauh ini masih bisa dinetralisir,” ungkap Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Agus menambahkan sebelum dilakukan pemasangan stiker telah dilakukan upaya-upaya penagihan pasif seperti pengiriman surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, surat panggilan dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 kepada WP. Selain itu, DPP juga sudah berkoordinasi dengan pengelola mall jika lokasi usaha berada di mall.

Untuk menarik pajak, seperti dikutip dari laman resmi DPP DKI Jakarta, aparatnya akan terus membuat inovasi-inovasi dalam pelayanan pajak yang tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajaknya sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk turun serta berperan dalam membayar pajak dan mengawasi penggunaannya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga siap diberdayakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. PPNS dapat bekerja sama dengan Penyidik Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas untuk penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

DPP DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Budaya Pemprov DKI Jakarta, Satpol Pamong Praja, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan terus melakukan kegiatan penempelan stiker terhadap objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir secara berkelanjutan hingga seluruh WP mematuhi kewajibannnya untuk membayar pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’