KEPATUHAN PAJAK

Pasang Iklan di Google per 1 Oktober Kena PPN 10%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2019 | 17:34 WIB
Pasang Iklan di Google per 1 Oktober Kena PPN 10%

JAKARTA, DDTCNews—Raksasa digital Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang beralamat di Indonesia. PPN ini mulai berlaku serentak mulai 1 Oktober 2019.

Google menyebutkan pengenaan pajak ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak di Indonesia. Dengan demikian, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10%.

“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google seperti dilansir dalam situs resminya, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kebijakan Google yang mewajibkan pembayaran PPN ini merupakan hal baru di Indonesia, yang memang belum mengenal pajak digital. Sebelumnya Google, termasuk Facebook, tidak mengenakan kewajiban pajak konvensional seperti ini. Dengan kata lain, memasang iklan di Google atau Facebook tidak perlu membayar PPN.

Transaksi iklan di Google juga merupakan transaksi wajib pajak di Indonesia dengan Google yang menjadi wajib pajak Singapura. Karena itu, dalam transaksi ini berlaku P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia-Singapura. Adapun PT Google Indonesia hanya bertindak sebagai agen pemasaran di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Google mengatakan pengenaan PPN 10% ini mewajibkan para pemasang iklan untuk mengirim slip bukti potong pajak jika ingin memotong pajak pemotongan 2% dari pembayaran iklannya ke Google.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads milik pemasang iklan. "Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, harus memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” sebutnya.

Kebijakan Google ini tidak diikuti oleh Facebook dan Youtube. Hingga kini, masyarakat Indonesia yang hendak memasang iklan di Facebook atau Youtube tidak membayar pajak. Facebook atau Youtube juga tidak mewajibkan pemasang iklannya untuk membayar pajak.

Belum diketahui persis berapa pendapatan iklan Google di Indonesia. Namun, saat Google Indonesia hendak diperiksa pajaknya beberapa tahun lalu, sempat terungkap kalau Google meraup paling sedikit Rp5 triliun dari Indonesia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra