LATVIA

Parlemen Tolak Usulan Pemberian Diskon PPN atas Konsumsi Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:40 WIB
Parlemen Tolak Usulan Pemberian Diskon PPN atas Konsumsi Listrik

Ilustrasi.

RIGA, DDTCNews - Parlemen Latvia menolak rancangan aturan yang akan memberikan diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas tagihan listrik masyarakat.

Usulan diskon PPN tersebut diajukan oleh dua kelompok oposisi pemerintah yaitu Union of Greens dan Farmers. Proposal insentif PPN berupa tarif PPN khusus tagihan listrik sebesar 5% yang berlaku pada 2022.

"Sudah ada beberapa mekanisme dukungan untuk membantu penduduk dan pelaku usaha yang terdampak pandemi," kata Sekretaris Parlemen Ilze Indriksone dikutip pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dia menegaskan parlemen tidak akan menempuh relaksasi pajak untuk mengatasi kenaikan harga listrik kepada konsumen. Menurutnya, kebijakan fiskal untuk menekan kenaikan harga dilakukan melalui skema subsidi biaya listrik.

Indriksone menuturkan parlemen sudah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi atas komponen biaya listrik. Selama ini, lanjutnya, komponen biaya tersebut ditanggung konsumen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Jānis Reirs menyampaikan skema subsidi tagihan listrik membuat pemerintah menanggung 65% dari seluruh komponen biaya. Setiap rumah tangga akan mendapatkan manfaat senilai €20 yang mulai berlaku pada musim dingin 2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ada juga peningkatan dukungan keuangan untuk penduduk yang termasuk dalam kategori konsumen yang dilindungi seperti manula," tuturnya.

Menkeu menambahkan proposal kebijakan dukungan baru juga tengah disiapkan koalisi pemerintah. Pengembangan subsidi biaya listrik menargetkan pada pelaku usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Dukungan ini akan berdampak positif bagi dunia usaha," ujarnya seperti dilansir bnn-news.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan