TAIWAN

Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:20 WIB
Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Ilustrasi rokok.

TAIPEI, DDTCNews – Partai Progresif Demokratik (DPP) Taiwan mengusulkan pemerintah agar menurunkan tarif pajak pada produk tembakau. Usulan ini disebabkan karena banyak masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang berlaku saat ini.

Anggota DPP Taiwan Hsu Chih-chieh mengatakan masyarakat telah mengeluh setelah pemerintah menaikkan pajak rokok pada Juni 2017 senilai NT$20 (Rp9.168) per bungkus melalui amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol.

“Walaupun saya tidak mendorong masyarakat untuk merokok, tapi saya menyadari merokok merupakan suatu kesenangan tersendiri bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak masyarakat mengeluh mengenai peningkatan tarif ini,” katanya di Taipei, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Dia juga menilai pemerintah tidak seharusnya menggunakan uang yang terkumpul dari pajak tembakau untuk mendanai perawatan kesehatan lansia. Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif penerimaan lain untuk mendanai kesehatan lansia.

Mengenai usulan Chih-chieh, pemerintah akan mencari pendapatan dari berbagai sektor masyarakat untuk mendanai biaya perawatan lansia. Namun, Juru Bicara Kabinet Kolas Yotaka menilai penerapan pajak itu menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan perusahaan negara Taiwan seperti Tobacco and Liquor Corporation.

“Perdana Menteri Su telah menerima usulan dari anggota parlemen DPP tentang masalah pajak tembakau, tetapi sejauh ini belum memberi tanggapan,” tutur Yotaka.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Di satu sisi, anggota parlemen Taiwan Kuomintang Hsu Chih-jung mengklaim peningkatan tarif pajak tembakau sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok. Chih-jung menilai rencana untuk menurunkan kembali tarif tersebut justru menjadi kontraproduktif.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Taiwan, hasil amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol adalah peningkatan sebesar 169% dari NT$590 (Rp270.287) menjadi NT$1.590 (Rp728.403) per 1.000 batang rokok atau 1 kilogram rokok.

Kebijakan tersebut juga menerapkan biaya tambahan senilai NT$20 dari sebelumya yang hanya NT$11,8 (Rp5.406) menjadi NT$31,8 (Rp14.570) per bungkus rokok isi 20 batang rokok. Peningkatan ini diprediksi mampu mendorong penerimaan tambahan sebanyak NT23,3 miliar (Rp10,67 triliun) setiap tahunnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia