TAIWAN

Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:20 WIB
Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Ilustrasi rokok.

TAIPEI, DDTCNews – Partai Progresif Demokratik (DPP) Taiwan mengusulkan pemerintah agar menurunkan tarif pajak pada produk tembakau. Usulan ini disebabkan karena banyak masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang berlaku saat ini.

Anggota DPP Taiwan Hsu Chih-chieh mengatakan masyarakat telah mengeluh setelah pemerintah menaikkan pajak rokok pada Juni 2017 senilai NT$20 (Rp9.168) per bungkus melalui amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol.

“Walaupun saya tidak mendorong masyarakat untuk merokok, tapi saya menyadari merokok merupakan suatu kesenangan tersendiri bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak masyarakat mengeluh mengenai peningkatan tarif ini,” katanya di Taipei, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia juga menilai pemerintah tidak seharusnya menggunakan uang yang terkumpul dari pajak tembakau untuk mendanai perawatan kesehatan lansia. Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif penerimaan lain untuk mendanai kesehatan lansia.

Mengenai usulan Chih-chieh, pemerintah akan mencari pendapatan dari berbagai sektor masyarakat untuk mendanai biaya perawatan lansia. Namun, Juru Bicara Kabinet Kolas Yotaka menilai penerapan pajak itu menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan perusahaan negara Taiwan seperti Tobacco and Liquor Corporation.

“Perdana Menteri Su telah menerima usulan dari anggota parlemen DPP tentang masalah pajak tembakau, tetapi sejauh ini belum memberi tanggapan,” tutur Yotaka.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Di satu sisi, anggota parlemen Taiwan Kuomintang Hsu Chih-jung mengklaim peningkatan tarif pajak tembakau sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok. Chih-jung menilai rencana untuk menurunkan kembali tarif tersebut justru menjadi kontraproduktif.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Taiwan, hasil amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol adalah peningkatan sebesar 169% dari NT$590 (Rp270.287) menjadi NT$1.590 (Rp728.403) per 1.000 batang rokok atau 1 kilogram rokok.

Kebijakan tersebut juga menerapkan biaya tambahan senilai NT$20 dari sebelumya yang hanya NT$11,8 (Rp5.406) menjadi NT$31,8 (Rp14.570) per bungkus rokok isi 20 batang rokok. Peningkatan ini diprediksi mampu mendorong penerimaan tambahan sebanyak NT23,3 miliar (Rp10,67 triliun) setiap tahunnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN