TAIWAN

Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:20 WIB
Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Ilustrasi rokok.

TAIPEI, DDTCNews – Partai Progresif Demokratik (DPP) Taiwan mengusulkan pemerintah agar menurunkan tarif pajak pada produk tembakau. Usulan ini disebabkan karena banyak masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang berlaku saat ini.

Anggota DPP Taiwan Hsu Chih-chieh mengatakan masyarakat telah mengeluh setelah pemerintah menaikkan pajak rokok pada Juni 2017 senilai NT$20 (Rp9.168) per bungkus melalui amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol.

“Walaupun saya tidak mendorong masyarakat untuk merokok, tapi saya menyadari merokok merupakan suatu kesenangan tersendiri bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak masyarakat mengeluh mengenai peningkatan tarif ini,” katanya di Taipei, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia juga menilai pemerintah tidak seharusnya menggunakan uang yang terkumpul dari pajak tembakau untuk mendanai perawatan kesehatan lansia. Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif penerimaan lain untuk mendanai kesehatan lansia.

Mengenai usulan Chih-chieh, pemerintah akan mencari pendapatan dari berbagai sektor masyarakat untuk mendanai biaya perawatan lansia. Namun, Juru Bicara Kabinet Kolas Yotaka menilai penerapan pajak itu menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan perusahaan negara Taiwan seperti Tobacco and Liquor Corporation.

“Perdana Menteri Su telah menerima usulan dari anggota parlemen DPP tentang masalah pajak tembakau, tetapi sejauh ini belum memberi tanggapan,” tutur Yotaka.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Di satu sisi, anggota parlemen Taiwan Kuomintang Hsu Chih-jung mengklaim peningkatan tarif pajak tembakau sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok. Chih-jung menilai rencana untuk menurunkan kembali tarif tersebut justru menjadi kontraproduktif.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Taiwan, hasil amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol adalah peningkatan sebesar 169% dari NT$590 (Rp270.287) menjadi NT$1.590 (Rp728.403) per 1.000 batang rokok atau 1 kilogram rokok.

Kebijakan tersebut juga menerapkan biaya tambahan senilai NT$20 dari sebelumya yang hanya NT$11,8 (Rp5.406) menjadi NT$31,8 (Rp14.570) per bungkus rokok isi 20 batang rokok. Peningkatan ini diprediksi mampu mendorong penerimaan tambahan sebanyak NT23,3 miliar (Rp10,67 triliun) setiap tahunnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra