GHANA

Parlemen di Negara Ini Akhirnya Setujui Pajak Transfer Elektronik

Vallencia | Rabu, 30 Maret 2022 | 19:30 WIB
Parlemen di Negara Ini Akhirnya Setujui Pajak Transfer Elektronik

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Parlemen Ghana menyetujui kebijakan pajak kontroversial, yaitu RUU e-Levy. Seiring dengan disahkannya undang-undang tersebut, transfer dan transaksi uang elektronik akan dikenai pajak sebesar 1,5%.

Ketua Parlemen Alban Bagbin menyatakan pajak transfer elektronik yang berada dalam RUU E-Levy tersebut telah melewati berbagai tahapan pertimbangan sebelum akhirnya disahkan pada 29 Maret 2022.

“Pajak transfer elektronik dibacakan hari ini setelah tahap pertimbangan telah berlalu,” katanya dikutip dari aljazeera.com, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Presiden Ghana Nana Akufo-Addo menuturkan keputusan pemerintah menerapkan pajak transaksi elektronik atau e-levy tersebut akan membantu mengatasi masalah pengangguran hingga utang publik yang tinggi.

Menurut pemerintah, e-levy diestimasi akan membantu pemerintah mengumpulkan pendapatan negara senilai US$900 juta atau setara dengan Rp12,92 triliun. Namun, penerapannya telah memicu kritik yang meluas.

Menteri Keuangan Ken Ofori-Atta menambahkan pemerintah telah mengurangi pajak yang diusulkan semula 1,75% menjadi 1,5%. Dengan demikian, diharapkan dapat meringankan beban pajak yang harus ditanggung masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kritik muncul dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan beberapa anggota parlemen. Bagi mayoritas penduduk, pajak merupakan beban terutama di tengah tekanan biaya hidup yang tinggi dan lonjakan harga bahan bakar akibat krisis di Ukraina.

Anggota Parlemen Partai Oposisi NDC Isaac Adingo menyatakan protes atas penerapan e-levy. Dia mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan e-levy, meski masyarakat menolak penerapan pajak tersebut.

“Masyarakat menolak mentah-mentah e-levy dan konstituen meminta kami untuk menolaknya. Jadi, mengapa presiden memaksakannya kepada kami?” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan