LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (6)

Paradigma Baru: Memudahkan & Melayani

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 13:03 WIB
Paradigma Baru: Memudahkan & Melayani

Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian keenam dari laporannya:

ADA pergeseran paradigma yang dipergunakan oleh otoritas pajak di berbagai negara. Pemungutan pajak, walaupun bersifat memaksa, semakin berorientasi pada klien atau dalam hal ini wajib pajak. Memudahkan dan melayani tidak hanya menjadi jargon semata, namun juga menjadi aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan diukur kinerjanya.

Peran Teknologi

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BANYAK kasus ketidakpatuhan pajak justru bukan didasari oleh motif kesengajaan. Tidak dimilikinya informasi, kompleksitas sistem, atau biaya kepatuhan yang tinggi menjadi alasan utamanya.

Pada umumnya ada dua solusi dalam hal administrasi pajak untuk mengatasi hal tersebut: (i) penyederhanaan peraturan (simplification rules) dan (ii) memperkenalkan teknologi informasi yang memudahkan.

Khusus mengenai teknologi informasi, kini semakin banyak otoritas pajak yang memiliki unit khusus yang bertanggungjawab dalam pengembangannya. Produk-produk jasa digital jasa pajak juga semakin jamak ditemukan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sebagai contoh, di tahun ini Inggris memperkenalkan Personalized Digital Account (PDA) untuk wajib pajak usaha kecil dan menengah. Dengan adanya PDA, maka tidak diperlukan lagi adanya SPT sehingga menurunkan biaya administrasi baik di sisi wajib pajak maupun otoritas pajak Inggris (HMRC). PDA rencananya akan diperluas ke seluruh wajib pajak mulai 2018.

Kenya Revenue Authority (KRA) juga kini bersiap-siap untuk mengoptimalkan sistem pembayaran digital (M-Pesa) dalam rangka memetakan kepatuhan wajib pajak. Sedangkan di Hungaria, Kanada, dan Kazakhstan terdapat upaya sistematis untuk mendorong pembayaran, pelaporan, dan perhitungan pajak secara digital.

Strategi Komunikasi

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

OTORITAS pajak kini juga dituntut untuk memiliki strategi komunikasi dan marketing yang efektif. Belanda telah memulai hal ini sejak 1993 dengan dibukanya call center hingga diluncurkannya pelaporan pajak secara elektronik di tahun 2008.

Implementasinya bukanlah hal yang mudah. Call center di Belanda pernah hanya mendapatkan nilai 4 (dari skala 0-10) dari survei yang diadakan oleh Dutch Consumers’ Association. Sedangkan, program e-SPT-nya nyaris gagal karena daya dukung situs yang tidak memadai pada saat batas akhir pelaporan.

Pengalaman menarik lainnya dapat ditemukan di Finlandia. Otoritas pajak Finlandia (FTA) memiliki profil khusus di sosial media untuk memberikan panduan dan ajakan untuk taat pajak. Tidak hanya itu, mulai April tahun ini, FTA membuka chat service di situs mereka untuk melayani wajib pajak yang ingin bertanya secara anonim.

Berbagai aktivitas untuk memudahkan dan melayani, telah membuat kinerja otoritas pajak tidak hanya diukur sebatas pada penerimaan yang bisa dikumpulkan. Lebih jauh dari itu, kepuasan wajib pajak kini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan darinya (Crandall, 2010).*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?