KEBIJAKAN PAJAK

Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 15:52 WIB
Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti menyarankan para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

LaNyalla mengatakan pemberian keringanan pajak kendaraan akan membantu ekonomi masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Jika diberi insentif, menurut dia, ekonomi di daerah bisa pulih lebih cepat.

“Dalam pandemi ini, masyarakat, khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringanan pajak kendaraan," katanya, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

LaNyalla mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor itu utamanya dibutuhkan para pemilik sepeda motor yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Jika khawatir pemberian insentif terlalu menekan pendapatan daerah, dia menyarankan kebijakan itu dikhususkan kepada sepeda motor.

Dengan opsi tersebut, dia menilai pemda tetap dapat mengumpulkan pajak dari para pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

"Pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ujarnya.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

LaNyalla senang karena saat ini telah ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Dia berharap makin banyak provinsi yang mengikuti kebijakan pemberian insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

LaNyalla menambahkan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat selama lebih dari setahun terakhir. Menurutnya, pemda dapat ikut memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, selain stimulus dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Saat ini, pemerintah pusat memberikan sejumlah insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru