KEBIJAKAN PAJAK

Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 15:52 WIB
Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti menyarankan para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

LaNyalla mengatakan pemberian keringanan pajak kendaraan akan membantu ekonomi masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Jika diberi insentif, menurut dia, ekonomi di daerah bisa pulih lebih cepat.

“Dalam pandemi ini, masyarakat, khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringanan pajak kendaraan," katanya, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

LaNyalla mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor itu utamanya dibutuhkan para pemilik sepeda motor yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Jika khawatir pemberian insentif terlalu menekan pendapatan daerah, dia menyarankan kebijakan itu dikhususkan kepada sepeda motor.

Dengan opsi tersebut, dia menilai pemda tetap dapat mengumpulkan pajak dari para pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

"Pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

LaNyalla senang karena saat ini telah ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Dia berharap makin banyak provinsi yang mengikuti kebijakan pemberian insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

LaNyalla menambahkan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat selama lebih dari setahun terakhir. Menurutnya, pemda dapat ikut memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, selain stimulus dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Saat ini, pemerintah pusat memberikan sejumlah insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi