KEBIJAKAN PAJAK

Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 15:52 WIB
Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti menyarankan para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

LaNyalla mengatakan pemberian keringanan pajak kendaraan akan membantu ekonomi masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Jika diberi insentif, menurut dia, ekonomi di daerah bisa pulih lebih cepat.

“Dalam pandemi ini, masyarakat, khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringanan pajak kendaraan," katanya, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

LaNyalla mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor itu utamanya dibutuhkan para pemilik sepeda motor yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Jika khawatir pemberian insentif terlalu menekan pendapatan daerah, dia menyarankan kebijakan itu dikhususkan kepada sepeda motor.

Dengan opsi tersebut, dia menilai pemda tetap dapat mengumpulkan pajak dari para pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

"Pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

LaNyalla senang karena saat ini telah ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Dia berharap makin banyak provinsi yang mengikuti kebijakan pemberian insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

LaNyalla menambahkan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat selama lebih dari setahun terakhir. Menurutnya, pemda dapat ikut memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, selain stimulus dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Saat ini, pemerintah pusat memberikan sejumlah insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN