PRANCIS

Pantau Properti Wajib Pajak, Otoritas Ini Kembangkan Sistem AI

Vallencia | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Pantau Properti Wajib Pajak, Otoritas Ini Kembangkan Sistem AI

Ilustrasi. Orang-orang berenang di sebuah kolam renang di Warsawa, Polandia, pada Jumat (22/07/2022), saat gelombang panas menerpa negara tersebut. (ANTARA FOTO/REUTERS/Kacper Pempel/UYU)

PARIS, DDTCNews – Otoritas pajak di Prancis menggunakan kecerdasan buatan atau yang lebih dikenal sebagai artificial intelligence (AI) untuk menemukan 20.000 kolam renang pribadi yang belum dideklarasikan.

Wakil Dirjen Keuangan Publik Antoine Magnant mengatakan sistem AI yang mereka miliki dapat mengidentifikasi bangunan dengan lahan yang luas, ekstensi dan beranda yang tidak dilaporkan. Meski begitu, sistem AI ini masih dalam tahap pengembangan.

“Kami menargetkan rumah yang mengalami perluasan, tetapi kami harus yakin AI dapat menemukan bangunan dengan lahan yang luas dan bukan kandang anjing atau rumah bermain anak-anak,” tuturnya seperti dilansir theguardian.com, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Di Prancis, modifikasi properti termasuk penambahan kolam renang wajib dilaporkan ke kantor pajak dalam waktu 90 hari setelah selesai dibangun. Sebab, modifikasi dapat meningkatkan nilai properti sehingga pajak yang dibayar juga turut meningkat.

Magnant menyebut sistem AI yang dikembangkan oleh Google dan Capgemini memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kolam renang pribadi menggunakan gambar udara serta memeriksa data pendaftaran tanah.

Sistem ini diluncurkan setelah melalui rangkaian percobaan pada 2021. Percobaaan dilakukan terhadap 9 departemen yang terletak di Prancis dan telah berhasil menemukan 20.356 kolam renang pribadi yang belum dideklarasikan.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Namun, Google-Capgemini menyatakan sistem AI yang dibentuk memiliki margin kesalahan 30%. Sebab, sistem tersebut belum mampu menentukan bentuk persegi panjang yang tertangkap di gambar udara adalah kolam renang, teras, atau terpal yang ditempatkan di tanah.

Tidak hanya itu, sistem AI tersebut juga gagal untuk menangkap objek pajak yang tersembunyi di bawah pohon atau di bawah bayang-bayang properti. Hingga kini, pengujian masih terus dilakukan untuk menyempurnakan teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah