EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Pantau Implementasi NLE, Menhub Minta Pelayanan Ekspor Ditingkatkan

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 13:30 WIB
Pantau Implementasi NLE, Menhub Minta Pelayanan Ekspor Ditingkatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan terus mengatasi implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Budi mengatakan NLE dibangun untuk melancarkan pergerakan arus barang di pelabuhan. Melalui NLE, diharapkan target peningkatan ekspor tercapai sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjaga di atas 5%.

"Presiden selalu menginstruksikan kepada kami untuk meningkatkan ekspor. Untuk itu, titik-titik pergerakan yang mendukung ekspor harus kita awasi," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Budi mengatakan kinerja ekspor nasional telah relatif meningkat. Meski demikian, peningkatan ekspor tersebut belum signifikan sehingga masih perlu ditingkatkan.

Dia sempat memantau pelaksanaan NLE di Pelabuhan Tanjung Priok, kemarin. Menurutnya, seluruh pihak terus menyempurnakan proses bisnis dari layanan di pelabuhan.

Budi menyebut penerapan NLE Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Patimban dapat dijadikan percontohan bagi pelabuhan lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga berencana menerapkan NLE di 6 pelabuhan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Saya meminta Pelindo bersama unsur terkait seperti Custom dan unsur terkait lainnya untuk meneliti kembali bagaimana ekspor bisa lebih ditingkatkan," ujarnya.

Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga bakal ikut meningkat.

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP