KEM-PPKF 2023

Panja Rekomendasikan Pemerintah Naikkan Tax Ratio Jadi 9,45%-10,0%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 13:35 WIB
Panja Rekomendasikan Pemerintah Naikkan Tax Ratio Jadi 9,45%-10,0%

Pimpinan Panja Penerimaan Komisi XI DPR Amir Uskara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panja Penerimaan dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 merekomendasikan pemerintah meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi di rentang 9,45% hingga 10,0%.

Pimpinan Panja Penerimaan Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung upaya konsolidasi fiskal pada tahun depan. Dengan langkah reformasi yang dilakukan pemerintah, termasuk implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tax ratio diharapkan juga dapat terus meningkat.

"[Panja merekomendasikan pemerintah] meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45% sampai 10,0%," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut Amir, pemerintah perlu melanjutkan reformasi perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi 2023 melalui pemberian insentif yang tepat dan terarah. Selain itu, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan berbagai kebijakan.

Kebijakan optimalisasi perpajakan tersebut di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan implementasi UU HPP. Kemudian, ada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemberian insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat pada perekonomian.

Penggalian potensi penerimaan juga dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penguatan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Di sisi lain, ada langkah optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi barang kena cukai, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rekomendasi yang disampaikan Panja Penerimaan Komisi XI DPR juga sejalan dengan langkah reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan melakukan berbagai langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dengan mengimplementasikan UU HPP.

"Saya rasa yang direkomendasi sesuai dengan arah reform yang kita lakukan, pelaksanaan UU HPP, dan berbagai langkah-langkah yang harus kita terus perbaiki," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada dokumen KEM-PPKF 2023, termuat data kinerja penerimaan perpajakan yang secara umum mengalami fluktuasi pada kurun waktu 2017-2021, dengan titik terendah terjadi pada 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Tax ratio pada 2019 tercatat sebesar 9,76%, tetapi kemudian turun ke level 8,33% pada 2020.

Angka itu kemudian naik menjadi 9,12% pada 2021 dan diproyeksi kembali turun menjadi 8,44% pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN