INSENTIF PAJAK

Pandemi Makin Tertangani, WP Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 15:00 WIB
Pandemi Makin Tertangani, WP Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak Ini

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendorong wajib pajak badan memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan pemerintah menyediakan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

"Manfaatkan fasilitas supertax deduction ini dengan baik. Ini adalah salah satu peran dunia industri sebagai wajib pajak badan dalam negeri untuk meningkatkan SDM Indonesia ke depan," katanya dalam video dialog yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Dedi mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan kegiatan vokasi dan pemanfaatan supertax deduction lesu. Hal itu disebabkan aktivitas di sektor industri menurun, sehingga kegiatan vokasi turut terhambat.

Dia menilai secara umum belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction untuk kegiatan vokasi. Hal ini dikarenakan insentif baru dirilis pada 2019, tetapi pada awal 2020 langsung dihantam pandemi Covid-19.

Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang makin baik, dia pun berharap makin banyak wajib pajak badan di dalam negeri yang kembali mengadakan kegiatan vokasi dan memanfaatkan supertax deduction.

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Dedi menjelaskan PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal DJP.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi.

"Inilah saatnya teman-teman wajib pajak berperan serta. Selain untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan SDM, teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk tax saving," ujar Dedi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 02 Mei 2022 | 23:29 WIB

Adanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dapat memberikan manfaat, baik bagi perusahaan yaitu berupa penghematan pajak melalui pengurangan penghasilan bruto, dan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit