Ilustrasi.
PANAMA CITY, DDTCNews – Panama telah mulai mempertukarkan data keuangan kepada otoritas pajak 31 yurisdiksi. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi standar transparansi fiskal global OECD dan menghindari dimasukkannya Panama dalam daftar hitam.
Sekitar 660 laporan dari 337 entitas keuangan mulai dipertukarkan pertama kali dalam skema automatic exchange of information (AEoI) dengan 31 yurisdiksi. Pertukaran informasi untuk keperluan pajak ini mengikuti pedomanCommon Reporting Standard (CRS).
“Panama diperhitungkan sebagai negara yang transparan dan berdampak pada tingkat ekonomi. Namun, ini tidak mengakhiri masalah. Masih ada lebih banyak elemen yang harus dipenuhi,” kata Wakil Kepala Bagian Pertukaran Informasi Directorate General of Revenues (DGI) Martín Barcela.
Sejauh ini, Panama telah berkomitmen untuk bertukar informasi dengan beberapa yurisdiksi, termasuk Australia, Prancis, Jerman, India, Irlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Portugal, Spanyol, dan Inggris.
Komitmen ini diyakini mampu mendatangkan manfaat dari sisi kesinambungan sebagai bagian dari komunitas keuangan internasional. Selain itu, memungkinkan adanya aliran keuangan moneter yang bebas dari pembatasan.
Dirjen DGI David Hidalgo menegaskan akan ada lebih banyak yurisdiksi yang masuk dalam proses pertukaran informasi pada tahun depan. Hal ini menjadi aspek yang penting bagi negara untuk menghormati standar dan komitmen.
“Agar tidak berada dalam daftar hitam dari tax havens,” ujarnya, mengutip International Investment.
Pemerintah Panama berusaha meningkatkan upaya dalam memerangi pencucian uang setelah muncul skandal ‘Panama Papers’. Saat ini, parlemen – didukung oleh IMF – tengah mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang penggelapan pajak. Jika RUU ini disetujui, akan ada hukuman lima tahun penjara bagi penggelap pajak di atas US$300.000. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.