AEOI

Panama Mulai Tukar Informasi Keuangan dengan 31 Yurisdiksi

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:01 WIB
Panama Mulai Tukar Informasi Keuangan dengan 31 Yurisdiksi

Ilustrasi.

PANAMA CITY, DDTCNews – Panama telah mulai mempertukarkan data keuangan kepada otoritas pajak 31 yurisdiksi. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi standar transparansi fiskal global OECD dan menghindari dimasukkannya Panama dalam daftar hitam.

Sekitar 660 laporan dari 337 entitas keuangan mulai dipertukarkan pertama kali dalam skema automatic exchange of information (AEoI) dengan 31 yurisdiksi. Pertukaran informasi untuk keperluan pajak ini mengikuti pedomanCommon Reporting Standard (CRS).

“Panama diperhitungkan sebagai negara yang transparan dan berdampak pada tingkat ekonomi. Namun, ini tidak mengakhiri masalah. Masih ada lebih banyak elemen yang harus dipenuhi,” kata Wakil Kepala Bagian Pertukaran Informasi Directorate General of Revenues (DGI) Martín Barcela.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sejauh ini, Panama telah berkomitmen untuk bertukar informasi dengan beberapa yurisdiksi, termasuk Australia, Prancis, Jerman, India, Irlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Portugal, Spanyol, dan Inggris.

Komitmen ini diyakini mampu mendatangkan manfaat dari sisi kesinambungan sebagai bagian dari komunitas keuangan internasional. Selain itu, memungkinkan adanya aliran keuangan moneter yang bebas dari pembatasan.

Dirjen DGI David Hidalgo menegaskan akan ada lebih banyak yurisdiksi yang masuk dalam proses pertukaran informasi pada tahun depan. Hal ini menjadi aspek yang penting bagi negara untuk menghormati standar dan komitmen.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

“Agar tidak berada dalam daftar hitam dari tax havens,” ujarnya, mengutip International Investment.

Pemerintah Panama berusaha meningkatkan upaya dalam memerangi pencucian uang setelah muncul skandal ‘Panama Papers’. Saat ini, parlemen – didukung oleh IMF – tengah mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang penggelapan pajak. Jika RUU ini disetujui, akan ada hukuman lima tahun penjara bagi penggelap pajak di atas US$300.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra