HUNGARIA

Paket Reformasi Pajak 2018 Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 11:31 WIB
Paket Reformasi Pajak 2018 Disetujui Parlemen

BUDAPEST, DDTCNews – Anggota Parlemen Hungaria telah menyetujui paket reformasi pajak 2018 yang berisikan mengenai pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk layanan internet, serta penjualan ikan dan daging babi dari tarif standar 27% menjadi 5%.

Berdasarkan keterangan dari Parlemen Hungaria, perubahan tarif PPN tersebut akan mulai berlaku efektif mulai tahun 2018. Dengan pengurangan tarif pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah konsumsi masyarakat.

“Penurunan tarif pajak atas layanan internet diperkirakan akan mengurangi jumlah penerimaan sekitar HUF22 miliar atau Rp1 triliun,” ungkap keterangan Parlemen Hungaria, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sebelumnya, pemerintah Hungaria telah menurunkan tarif PPN untuk layanan internet per 1 Januari 2017 dari tarif standar 27% menjadi 18%. Kemudian, pemangkasan tarif PPN untuk layanan internet kembali diajukan dalam paket reformasi pajak tahun 2018.

Di bawah reformasi pajak tersebut, Parlemen juga menyetujui untuk mengecualikan pendapatan atas sewa rumah tahunan senilai HUF1 juta atau Rp48,5 juta dari biaya kontribusi kesehatan sebesar 14% dengan mengenakan pajak penghasilan sebesar 15%.

Dalam paket reformasi pajak tersebut, seperti dilansir dalam dailynewshungary.com, pemerintah juga akan menaikkan preferensi pajak untuk dukungan akomodasi karyawan dengan tujuan meningkatkan mobilitas tenaga kerja karyawan.

Pemerintah berharap dengan disetujuinya paket reformasi pajak 2018 oleh Parlemen dapat menambah penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui besarnya tingkat konsumsi masyarakat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN