HUNGARIA

Paket Reformasi Pajak 2018 Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 11:31 WIB
Paket Reformasi Pajak 2018 Disetujui Parlemen

BUDAPEST, DDTCNews – Anggota Parlemen Hungaria telah menyetujui paket reformasi pajak 2018 yang berisikan mengenai pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk layanan internet, serta penjualan ikan dan daging babi dari tarif standar 27% menjadi 5%.

Berdasarkan keterangan dari Parlemen Hungaria, perubahan tarif PPN tersebut akan mulai berlaku efektif mulai tahun 2018. Dengan pengurangan tarif pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah konsumsi masyarakat.

“Penurunan tarif pajak atas layanan internet diperkirakan akan mengurangi jumlah penerimaan sekitar HUF22 miliar atau Rp1 triliun,” ungkap keterangan Parlemen Hungaria, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Sebelumnya, pemerintah Hungaria telah menurunkan tarif PPN untuk layanan internet per 1 Januari 2017 dari tarif standar 27% menjadi 18%. Kemudian, pemangkasan tarif PPN untuk layanan internet kembali diajukan dalam paket reformasi pajak tahun 2018.

Di bawah reformasi pajak tersebut, Parlemen juga menyetujui untuk mengecualikan pendapatan atas sewa rumah tahunan senilai HUF1 juta atau Rp48,5 juta dari biaya kontribusi kesehatan sebesar 14% dengan mengenakan pajak penghasilan sebesar 15%.

Dalam paket reformasi pajak tersebut, seperti dilansir dalam dailynewshungary.com, pemerintah juga akan menaikkan preferensi pajak untuk dukungan akomodasi karyawan dengan tujuan meningkatkan mobilitas tenaga kerja karyawan.

Pemerintah berharap dengan disetujuinya paket reformasi pajak 2018 oleh Parlemen dapat menambah penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui besarnya tingkat konsumsi masyarakat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha