Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Selama ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap mendapat keluhan tentang barang kiriman dari luar negeri yang mengalami kerusakan atau bahkan hilang saat tiba di alamat tujuan.
Merespons hal ini, DJBC mengungkapkan secara detail alur pengawasan dan pelayanan terhadap setiap barang kiriman yang masuk dari luar negeri.
"Alur kiriman impor melibatkan PT. Pos Indonesia. Kendaraan dari Gudang Soekarno Hatta masih tersegel oleh Bea Cukai. Kemudian, pemeriksaan dan pembukaan segel dilakukan petugas Bea Cukai, sedangkan pembukaan seal kendaraan oleh petugas Pos," ungkap DJBC dalam unggahannya di media sosial, Selasa (18/4/2023).
Selanjutnya, petugas Pos akan melakukan pemindahan barang kiriman berdasarkan jenis layanan. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemilahan barang kiriman berdasarkan kota tujuan alamat penerima.
Kemudian, petugas Pos akan melakukan proses entry CN (Consigment Note), yakni proses entry data atas barang kiriman yang akan dipertukarkan dengan sistem CEISA milik Bea Cukai.
"Nah, baru kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan oleh Bea Cukai," ujar DJBC.
Seluruh barang yang masuk di Kantor Pos wajib dilakukan pemindaian x-ray. Tujuannya, mengawasi masuknya barang ilegal dan berbahaya seperti narkoba.
Dari hasil pindai, petugas Bea Cukai akan menentukan penjaluran barang kiriman. Barang bisa masuk ke jalur hijau atau jalur merah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik.
"Jadi enggak semua barang diperiksa fisik. Jadi pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan asas manajemen risiko secara selektif. Melalui beberapa indikator," kata DJBC.
Beberapa alasan yang membuat pemeriksaan fisik perlu dilakukan antara lain tidak sesuainya barang dengan hasil pindaian x-ray, jumlah yang berbeda dengan data di CN, atau adanya indikasi barang larangan pembatasan (lartas). Terhadap barang lartas, pengimpor perlu melengkapi dokumen pelengkap pabean dari instansi terkait.
"Nah dalam proses pemeriksaan fisik, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh petugas Pos. Kemudian, dalam hal pengambilan, pembukaan, dan pengemasan kembali paket dilakukan oleh petugas Pos. Petugas bea cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang tersebut dan disaksikan petugas pos," imbuh DJBC dalam video.
Setelah pemeriksaan fisik dilakukan, petugas Bea Cukai akan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik. Kemudian, berita acara akan diteliti oleh petugas pemeriksa dokumen.
Jika pemeriksaan rampung, petugas akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
"Selanjutnya proses pendistribusian kiriman yang dikirim ke Kantor Pos kota tujuan. Selanjutnya penerima akan mendapatkan notifikasi berupa tagihan yang harus dibayar," ujar DJBC.
DJBC mengingatkan, masyarakat yang ingin mengalami kendala berkaitan dengan seluruh tahapan setelah pemeriksaan maka perlu mengajukan pertanyaan ke PT. Pos Indonesia, bukan DJBC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.