PELAYANAN KEPABEANAN

Paket dari Luar Negeri Rusak atau Hilang? Bea Cukai Beberkan Faktanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 15:30 WIB
Paket dari Luar Negeri Rusak atau Hilang? Bea Cukai Beberkan Faktanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Selama ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap mendapat keluhan tentang barang kiriman dari luar negeri yang mengalami kerusakan atau bahkan hilang saat tiba di alamat tujuan.

Merespons hal ini, DJBC mengungkapkan secara detail alur pengawasan dan pelayanan terhadap setiap barang kiriman yang masuk dari luar negeri.

"Alur kiriman impor melibatkan PT. Pos Indonesia. Kendaraan dari Gudang Soekarno Hatta masih tersegel oleh Bea Cukai. Kemudian, pemeriksaan dan pembukaan segel dilakukan petugas Bea Cukai, sedangkan pembukaan seal kendaraan oleh petugas Pos," ungkap DJBC dalam unggahannya di media sosial, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selanjutnya, petugas Pos akan melakukan pemindahan barang kiriman berdasarkan jenis layanan. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemilahan barang kiriman berdasarkan kota tujuan alamat penerima.

Kemudian, petugas Pos akan melakukan proses entry CN (Consigment Note), yakni proses entry data atas barang kiriman yang akan dipertukarkan dengan sistem CEISA milik Bea Cukai.

"Nah, baru kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan oleh Bea Cukai," ujar DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seluruh barang yang masuk di Kantor Pos wajib dilakukan pemindaian x-ray. Tujuannya, mengawasi masuknya barang ilegal dan berbahaya seperti narkoba.

Dari hasil pindai, petugas Bea Cukai akan menentukan penjaluran barang kiriman. Barang bisa masuk ke jalur hijau atau jalur merah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik.

"Jadi enggak semua barang diperiksa fisik. Jadi pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan asas manajemen risiko secara selektif. Melalui beberapa indikator," kata DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Beberapa alasan yang membuat pemeriksaan fisik perlu dilakukan antara lain tidak sesuainya barang dengan hasil pindaian x-ray, jumlah yang berbeda dengan data di CN, atau adanya indikasi barang larangan pembatasan (lartas). Terhadap barang lartas, pengimpor perlu melengkapi dokumen pelengkap pabean dari instansi terkait.

"Nah dalam proses pemeriksaan fisik, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh petugas Pos. Kemudian, dalam hal pengambilan, pembukaan, dan pengemasan kembali paket dilakukan oleh petugas Pos. Petugas bea cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang tersebut dan disaksikan petugas pos," imbuh DJBC dalam video.

Setelah pemeriksaan fisik dilakukan, petugas Bea Cukai akan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik. Kemudian, berita acara akan diteliti oleh petugas pemeriksa dokumen.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Jika pemeriksaan rampung, petugas akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

"Selanjutnya proses pendistribusian kiriman yang dikirim ke Kantor Pos kota tujuan. Selanjutnya penerima akan mendapatkan notifikasi berupa tagihan yang harus dibayar," ujar DJBC.

DJBC mengingatkan, masyarakat yang ingin mengalami kendala berkaitan dengan seluruh tahapan setelah pemeriksaan maka perlu mengajukan pertanyaan ke PT. Pos Indonesia, bukan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?