JERMAN

Pakar Usulkan Skema Pajak Vaksin Covid-19, Dibayar oleh Negara Maju

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 18:00 WIB
Pakar Usulkan Skema Pajak Vaksin Covid-19, Dibayar oleh Negara Maju

Seorang murid sekolah menerima dosis vaksin penyakit virus korona (COVID-19) Sinopharm sebagai bagian dari kampanye vaksinasi untuk remaja di Caracas, Venezuela, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria/WSJ/cfo

 

BERN, DDTCNews – Peneliti dari Journal of Medical Ethics mengusulkan skema pajak vaksin Covid-19. Negara-negara maju dengan kemampuan ekonomi yang baik baik diminta membayar pajak atas vaksin yang mereka peroleh. Setoran dari negara maju tersebut bakal disalurkan untuk membantu distribusi vaksin Covid-19 di negara-negara miskin.

Skema pajak atas vaksin Covid-19 dinilai lebih baik ketimbang sistem bantuan atau donasi yang sekarang dijalankan oleh banyak negara termasuk PBB. Pajak dianggap mencerminkan kemampuan ekonomi suatu negara. Artinya, yang mampu membantu yang miskin. Penerimaan pajak vaksin nantinya akan dipakai untuk distribusi vaksin Covid-19, termasuk melalui mekanisme COVAX ke seluruh dunia.

"Ini merupakan ambang kegagalan moral terparah," ungkap Tedros Adhanom, Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)dikutip news-medical.net, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pernyataan Tedron disampaikan awal tahun 2021 ini, menanggapi ketimpangan distribusi vaksin Covid-19. Sejak pertama kali mulai diproduksi, negara-negara dunia memang berlomba-lomba mengamankan pasokan vaksin Covid-19. Sayangnya, distribusinya lebih banyak mengalir ke negara-negara maju.

Sampai saat ini pun ketimbangan masih terjadi. Di negara-negara maju, vaksinasi Covid-19 sudah menyasar anak-anak. Sementara di negara-negara miskin, banyak populasi orang tua yang bahkan belum menerima suntikan vaksin dosis pertama.

Skema pajak vaksin dinilai lebih tepat dibandingkan pengalihan bantuan asing. Bantuan asing biasanya sudah punya target alokasi sektor kemiskinan. Dengan mengalihkan dana bantuan untuk vaksinasi, berisiko memunculkan masalah kemiskinan lainnya,

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara pajak vaksin nantinya akan dibayarkan oleh negara maju yang membeli vaksin. Perusahaan pembuat vaksin akan memastikan seluruh pembeli membayar pajak dan mengumpulkan dana tersebut untuk dialihkan ke COVAX.

Dengan skema ini, pembayaran pajak akan proporsional dengan tingkat kekayaanmasing-masing negara. Selain itu, seluruh negara akan berkontribusi aktif dan membantu kesehatan masyarakat global. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029