JERMAN

Pakar Usulkan Skema Pajak Vaksin Covid-19, Dibayar oleh Negara Maju

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 18:00 WIB
Pakar Usulkan Skema Pajak Vaksin Covid-19, Dibayar oleh Negara Maju

Seorang murid sekolah menerima dosis vaksin penyakit virus korona (COVID-19) Sinopharm sebagai bagian dari kampanye vaksinasi untuk remaja di Caracas, Venezuela, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria/WSJ/cfo

 

BERN, DDTCNews – Peneliti dari Journal of Medical Ethics mengusulkan skema pajak vaksin Covid-19. Negara-negara maju dengan kemampuan ekonomi yang baik baik diminta membayar pajak atas vaksin yang mereka peroleh. Setoran dari negara maju tersebut bakal disalurkan untuk membantu distribusi vaksin Covid-19 di negara-negara miskin.

Skema pajak atas vaksin Covid-19 dinilai lebih baik ketimbang sistem bantuan atau donasi yang sekarang dijalankan oleh banyak negara termasuk PBB. Pajak dianggap mencerminkan kemampuan ekonomi suatu negara. Artinya, yang mampu membantu yang miskin. Penerimaan pajak vaksin nantinya akan dipakai untuk distribusi vaksin Covid-19, termasuk melalui mekanisme COVAX ke seluruh dunia.

"Ini merupakan ambang kegagalan moral terparah," ungkap Tedros Adhanom, Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)dikutip news-medical.net, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pernyataan Tedron disampaikan awal tahun 2021 ini, menanggapi ketimpangan distribusi vaksin Covid-19. Sejak pertama kali mulai diproduksi, negara-negara dunia memang berlomba-lomba mengamankan pasokan vaksin Covid-19. Sayangnya, distribusinya lebih banyak mengalir ke negara-negara maju.

Sampai saat ini pun ketimbangan masih terjadi. Di negara-negara maju, vaksinasi Covid-19 sudah menyasar anak-anak. Sementara di negara-negara miskin, banyak populasi orang tua yang bahkan belum menerima suntikan vaksin dosis pertama.

Skema pajak vaksin dinilai lebih tepat dibandingkan pengalihan bantuan asing. Bantuan asing biasanya sudah punya target alokasi sektor kemiskinan. Dengan mengalihkan dana bantuan untuk vaksinasi, berisiko memunculkan masalah kemiskinan lainnya,

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara pajak vaksin nantinya akan dibayarkan oleh negara maju yang membeli vaksin. Perusahaan pembuat vaksin akan memastikan seluruh pembeli membayar pajak dan mengumpulkan dana tersebut untuk dialihkan ke COVAX.

Dengan skema ini, pembayaran pajak akan proporsional dengan tingkat kekayaanmasing-masing negara. Selain itu, seluruh negara akan berkontribusi aktif dan membantu kesehatan masyarakat global. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra