EKONOMI DIGITAL

Pakar: Pengenaan Pajak Digital Jadi Wujud Kedaulatan Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:33 WIB
Pakar: Pengenaan Pajak Digital Jadi Wujud Kedaulatan Negara

Tangkapan layar saat acara #NgobrolSantaiBisniscom bertajuk “Siapkah Pajak Digital Diimplementasikan?” berlangsung. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai sudah berada di jalur yang tepat dalam perumusan kebijakan pajak terkait ekonomi digital. Pengenaan pajak digital dinilai menjadi bentuk dari upaya menunjukkan kedaulatan sebuah negara.

Pajak digital yang hendak diterapkan Indonesia, sesuai UU No.2 Tahun 2020, mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE). Pemerintah dinilai sudah berada di jalur yang tepat karena menerapkan pemungutan PPN terlebih dahulu.

“Pemerintah sudah melakukan ancang-ancang yang bagus dan instrumen hukumnya juga sudah ada,” kata Partner of Tax Research dan Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara #NgobrolSantaiBisniscom bertajuk “Siapkah Pajak Digital Diimplementasikan?”, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Bawono mengungkapkan pemungutan PPN dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak memerlukan terobosan kebijakan dalam skala besar. Pasalnya, pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean sudah menjadi kewenangan tiap negara, termasuk Indonesia.

Dalam konteks ini, tidak ada aturan pajak internasional yang ditabrak ketika pungutan PPN produk digital luar negeri dijalankan. Pungutan PPN dalam transaksi PMSE ini, sambungnya, juga sebagai bentuk kedaulatan pajak Indonesia.

Bawono mengatakan tantangan terkait pengenaan PPN produk digital adalah terkait administrasi dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ke kas negara. Menurutnya, pengenaan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020 sudah menjadi terobosan pemerintah dari sisi administrasi.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

“Pemerintah juga sudah memberikan sinyal bagus dengan sosialiasi. Lewat undang-undang, juga sudah diatur mekanisme sanksi atas ketidakpatuhan, mulai dari surat teguran hingga akses yang ditutup sementara," kata Bawono.

Sementara itu, terkait PPh dan PTE, dia melihat adanya upaya antisipatif pemerintah terhadap proses penyusunan konsensus global yang saat ini tengah berjalan. Pasalnya, alokasi pembagian pajak penghasilan atas entitas ekonomi digital lintas yurisdiksi harus diselesaikan secara internasional.

Namun, melihat alotnya pembahasan konsensus global dan kuatnya tarik-menarik kepentingan antarnegara memang perlu diantisipasi. Meskipun sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, detail teknis pengenaan PPh dan PTE juga belum ada karena pemerintah masih menunggu konsensus global.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Dari kacamata akademis untuk persoalan-persoalan pajak yang bersifat internasional maka seharusnya solusi yang dihasilkan bersifat internasional. Namun, solusi yang bersifat antisipatif dan unilateral bukan berarti tidak rasional," katanya.

Bawono juga menggarisbawahi bahwa polemik PPh digital dan PTE jangan hanya dilihat dari besar atau kecilnya potensi pajak yang dipungut dibandingkan dengan risiko retaliasi perdagangan. Lebih dari itu, penyusunan regulasi pajak digital sesungguhnya merupakan bentuk perjuangan kedaulatan pajak Indonesia di tingkat internasional. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Bisnis.com (@bisniscom) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan