PMK 168/2023

Pakai TER, PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih? Dikembalikan ke Pegawai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 10:40 WIB
Pakai TER, PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih? Dikembalikan ke Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 sudah memuat mekanisme jika PPh Pasal 21 yang telah dipotong (dengan tarif efektif rata-rata/TER) pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan dalam kondisi tersebut, sesuai dengan ketentuan PMK 168/2023, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada pegawai.

“Kalau memang lebih bayar, sesuai dengan PMK ini, ada kewajiban bagi pemotong untuk mengembalikan ke pegawai yang bersangkutan. Dikembalikan langsung,” ujarnya, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, kelebihan PPh Pasal 21 dikembalikan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Adapun PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak termasuk yang dikembalikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Giyarso mengatakan pihak pemotong pajak memiliki hak untuk mengompensasi kelebihan PPh Pasal 21 tersebut ke masa pajak berikutnya. Menurutnya, mekanisme ini lebih sederhana.

“Terjadi lebih bayar ya kompensasi ke masa pajak berikutnya. Secara sistem lebih sederhana daripada dia harus minta [restitusi] ke negara, SPT Tahunan statusnya LB (lebih bayar), diperiksa. … Mekanismenya sudah sangat gampang, tinggal diberikan, kemudian kitab isa kompensasi,” ujar Giyarso.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Potensi lebih bayar PPh Pasal 21 tersebut, sambungnya, bisa terjadi pula untuk wajib pajak yang berhenti bekerja sebelum masa pajak Desember. Potensi itu juga bisa dialami oleh wajib pajak yang bekerja setelah Januari.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra