PAJAK PENGHASILAN

Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2024, Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Lantas, apakah ketentuan tarif PPh yang lebih tinggi jika orang tidak ber-NPWP masih berlaku?

DJP menegaskan peraturan itu masih ada. Salah satu contohnya adalah tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, nantinya skema tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi secara sistem.

“Peraturan tetap ada. Namun, ke depan akan diinfokan juknis/aturan turunan terkait dengan penerapan pembuatan bukti potong yang hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (23/10/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jika dilakukan pemotongan PPh terhadap orang pribadi, sambung DJP, NPWP yang dicantumkan cukup berupa data NIK. Adapun NIK yang dicantumkan harus sudah diaktivasi sebagai NPWP orang pribadi. Tanpa itu, bukti potong tidak dapat dibuat.

“Apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong,” imbuh DJP.

DJP kembali mengingatkan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

“Ke depan, tidak akan ada lagi sanksi kenaikan 20%. Apabila ada penghasilan atas wajib pajak tersebut, wajib pajak tersebut harus memberikan NIK yang sudah teraktivasi. Kalau belum maka konsekuensinya bukti potong tidak dapat di-generate,” jelas DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan