PAJAK PENGHASILAN

Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2024, Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Lantas, apakah ketentuan tarif PPh yang lebih tinggi jika orang tidak ber-NPWP masih berlaku?

DJP menegaskan peraturan itu masih ada. Salah satu contohnya adalah tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, nantinya skema tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi secara sistem.

“Peraturan tetap ada. Namun, ke depan akan diinfokan juknis/aturan turunan terkait dengan penerapan pembuatan bukti potong yang hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (23/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika dilakukan pemotongan PPh terhadap orang pribadi, sambung DJP, NPWP yang dicantumkan cukup berupa data NIK. Adapun NIK yang dicantumkan harus sudah diaktivasi sebagai NPWP orang pribadi. Tanpa itu, bukti potong tidak dapat dibuat.

“Apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong,” imbuh DJP.

DJP kembali mengingatkan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Ke depan, tidak akan ada lagi sanksi kenaikan 20%. Apabila ada penghasilan atas wajib pajak tersebut, wajib pajak tersebut harus memberikan NIK yang sudah teraktivasi. Kalau belum maka konsekuensinya bukti potong tidak dapat di-generate,” jelas DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra