BELGIA

Pakai Data Panama Papers, Otoritas Kumpulkan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 12:21 WIB
Pakai Data Panama Papers, Otoritas Kumpulkan Penerimaan Pajak

Ilustrasi. (www.icij.org)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia merilis hasil upaya pemulihan penerimaan pajak dari tindak lanjut atas data Panama Papers.

Jubir Kemenkeu Belgia Francis Adyns mengatakan sejak kebocoran data keuangan yang dikenal dengan Panama Papers 5 tahun lalu, otoritas bergerak memulihkan penerimaan pajak yang belum dibayar wajib pajak Belgia. Pengumpulan penerimaan ditargetkan mencapai €30 juta atau setara Rp512 miliar.

"Inspektorat pajak khusus telah mencapai penerimaan total snilai €29,98 juta," katanya, dikutip pada Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adyns memerinci dari total €30 juta pemulihan penerimaan dari data Panama Papers untuk wajib pajak asal Belgia, sebanyak €15,3 juta telah lunas dibayar ke kas negara. Selanjutnya, sebanyak 242 kasus dari 266 kasus pajak yang berkaitan dengan Panama Papers telah ditutup.

Secara global data Panama Papers berkontribusi bagi pemulihan penerimaan pajak senilai €1,1 miliar. Data tersebut berasal dari 24 negara yang dikumpulkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Adapun Panama Papers merupakan dokumen yang berasal dari firma hukum Mossack Fonseca yang berada di Panama. Data tersebut berisi ribuan transaksi keuangan dari seluruh dunia yang dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dokumen tersebut pertama kali rilis melalui surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung yang kemudian dibagikan kepada media anggota ICIJ. Laporan dari Jerman menyebutkan sebanyak 732 wajib pajak asal Belgia telah menyiapkan saluran keuangan ke negara surga pajak, seperti Samoa dan Virgin Islands.

Selama 5 tahun terakhir, otoritas pajak Belgia menggunakan data Panama Papers untuk mengejar pajak yang belum dibayar. Pada Agustus 2020, pemerintah mendapatkan limpahan data tambahan dari otoritas pajak Jerman terkait dengan daftar wajib pajak Belgia di dokumen Panama Papers.

Seperti dilansir brusselstimes.com, hasil penerimaan pajak dari dokumen Panama Papers masih jauh tertinggal dari negara lain di Eropa. Panama Papers membuat Pemerintah Inggris mampu mengumpulkan penerimaan hingga US$252 juta.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pemerintah Jerman mengumpulkan penerimaan pajak senilai US$195,7 juta berbekal data Panama Papers. Kemudian Spanyol dengan setoran senilai US$166,5 juta, Prancis senilai US$142,3 juta dan Australia senilai US$137,7 juta.

Dengan kisaran senilai US$18,5 juta dalam bentuk pajak yang sudah dibayar, Belgia berada pada posisi 15. Hasil pemulihan setoran pajak tersebut tidak jauh berbeda dengan Swedia senilai US$19,3 juta dan Malta senilai US$16,5 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra