KABUPATEN PAMEKASAN

Pajak Usaha TV Kabel Belum Ada Regulasi

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:32 WIB
Pajak Usaha TV Kabel Belum Ada Regulasi

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melihat adanya potensi penerimaan yang bisa digali dari bisnis TV Kabel. Namun, hal tersebut masih terkendala dari sisi regulasi.

Kepala Dispenda Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menyatakan tidak ada regulasi yang bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan penarikan pajak usaha TV kabel.

“Usaha TV kabel selama ini tidak bisa ditarik pajak karena regulasi belum ada, sementara disini (Pamekasan) ada 11 jenis yang wajib bayar pajak,” katanya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Agus menjelaskan setiap objek pajak yang dikenakan pajak atau retribusi sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan daerah (Perda), yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan Perda tersebut di dalamnya disebutkan terdapat 11 jenis objek pajak yang bisa dipajaki Dispenda Kabupaten Pemekasan, dan atas usaha TV kabel belum termasuk di dalamnya.

“Bahkan kami juga koordinasi dengan Dishubkominfo, tapi tidak menemukan aturan yang bisa jadi cantolan hukum untuk bisa menarik pajak dari usaha TV kabel,” sambung Agus.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, seperti dikutip dari mediamadura.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili menyebutkan perusahaan TV kabel sudah layak ditarik retribusi, mengingat saat ini jumlah pelanggan TV kabel di Bumi Gerbang Salam mencapai puluhan ribu dengan tarif tagihan setiap pelanggan per bulan sebesar Rp25 ribu.

“Ini sudah layak untuk ditarik pajak, masak cuma warung nasi,” kata Halili. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP