KABUPATEN PAMEKASAN

Pajak Usaha TV Kabel Belum Ada Regulasi

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:32 WIB
Pajak Usaha TV Kabel Belum Ada Regulasi

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melihat adanya potensi penerimaan yang bisa digali dari bisnis TV Kabel. Namun, hal tersebut masih terkendala dari sisi regulasi.

Kepala Dispenda Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menyatakan tidak ada regulasi yang bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan penarikan pajak usaha TV kabel.

“Usaha TV kabel selama ini tidak bisa ditarik pajak karena regulasi belum ada, sementara disini (Pamekasan) ada 11 jenis yang wajib bayar pajak,” katanya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Agus menjelaskan setiap objek pajak yang dikenakan pajak atau retribusi sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan daerah (Perda), yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan Perda tersebut di dalamnya disebutkan terdapat 11 jenis objek pajak yang bisa dipajaki Dispenda Kabupaten Pemekasan, dan atas usaha TV kabel belum termasuk di dalamnya.

“Bahkan kami juga koordinasi dengan Dishubkominfo, tapi tidak menemukan aturan yang bisa jadi cantolan hukum untuk bisa menarik pajak dari usaha TV kabel,” sambung Agus.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, seperti dikutip dari mediamadura.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili menyebutkan perusahaan TV kabel sudah layak ditarik retribusi, mengingat saat ini jumlah pelanggan TV kabel di Bumi Gerbang Salam mencapai puluhan ribu dengan tarif tagihan setiap pelanggan per bulan sebesar Rp25 ribu.

“Ini sudah layak untuk ditarik pajak, masak cuma warung nasi,” kata Halili. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?