PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melihat adanya potensi penerimaan yang bisa digali dari bisnis TV Kabel. Namun, hal tersebut masih terkendala dari sisi regulasi.
Kepala Dispenda Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menyatakan tidak ada regulasi yang bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan penarikan pajak usaha TV kabel.
“Usaha TV kabel selama ini tidak bisa ditarik pajak karena regulasi belum ada, sementara disini (Pamekasan) ada 11 jenis yang wajib bayar pajak,” katanya, Selasa (18/10).
Agus menjelaskan setiap objek pajak yang dikenakan pajak atau retribusi sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan daerah (Perda), yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan Perda tersebut di dalamnya disebutkan terdapat 11 jenis objek pajak yang bisa dipajaki Dispenda Kabupaten Pemekasan, dan atas usaha TV kabel belum termasuk di dalamnya.
“Bahkan kami juga koordinasi dengan Dishubkominfo, tapi tidak menemukan aturan yang bisa jadi cantolan hukum untuk bisa menarik pajak dari usaha TV kabel,” sambung Agus.
Sementara itu, seperti dikutip dari mediamadura.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili menyebutkan perusahaan TV kabel sudah layak ditarik retribusi, mengingat saat ini jumlah pelanggan TV kabel di Bumi Gerbang Salam mencapai puluhan ribu dengan tarif tagihan setiap pelanggan per bulan sebesar Rp25 ribu.
“Ini sudah layak untuk ditarik pajak, masak cuma warung nasi,” kata Halili. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.