BELANDA

Pajak Turis Naik, Amsterdam Jadi Kota ‘Termahal’ di Eropa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 09:30 WIB
Pajak Turis Naik, Amsterdam Jadi Kota ‘Termahal’ di Eropa

Suasana kanal di Amsterdam, Belanda.

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Amsterdam, Belanda, menaikkan tarif pajak wisatawan sekaligus membuat Amsterdam mendapatkan predikat sebagai salah satu kota dengan pajak wisata tertinggi di Eropa.

Ibu kota Belanda tersebut akan menambahkan retribusi €3 atau setara dengan Rp46.500 per orang per malam untuk para wisatawan yang menginap di hotel, belum termasuk 7% dari tarif kamar yang dikenakan.

Selain itu, jika menginap di properti seperti Airbnb atau rental, turis akan dikenakan pajak 10% dari sewa. Selain itu, pajak turis akan menjadi €15,97 (setara dengan Rp247.500) - €9,97 (setara dengan Rp154.500) untuk pajak kamar ditambah €3 (setara dengan Rp46.500) per penghuni.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

“Kenaikan tarif pajak wisatawan tersebut pasti membuat tarif pajak menginap di Amsterdam menjadi pajak yang tertinggi di Eropa,” ungkap Tim Fairhurst, Direktur Kebijakan Asosiasi Pariwisata Eropa (ETOA) Kamis (26/9/2019), seperti dilansir cnn.com.

Kebijakan Kota Amsterdam itu membuat tarif bermalam di hotel bintang satu di Amsterdam dikenakan pajak lebih tinggi daripada hotel bintang lima di ibu kota negara Eropa lain seperti Berlin yang hanya mengenakan pajak turis sebesar 5%.

Dewan Kota Amsterdam dalam keterangannya mengatakan kenaikan pajak wisata itu bukan ditujukan untuk menghalangi wisatawan menikmati Amsterdam, tetapi agar wisatawan dapat memberi kontribusi kepada negara tersebut supaya lebih bersih, aman, dan menjaga ruang publik.

Baca Juga:
Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Langkah ini telah sesuai dengan kesepakatan pada 2018 untuk menggenjot pendapatan pariwisata dari €80 juta atau Rp1,2 triliun menjadi €105 atau Rp1,6 triliun. Dewan kota telah menekan tambahan €3 setara dengan Rp46.500 biaya, dan disahkan Dewan Kota Amsterdam pada Juli 2019.

Justin Francis, CEO Responsible Travel, memuji langkah ini sebagai langkah positif. “Pajak tersebut memang harus diterapkan pada tingkat yang berdampak pada pariwisata di sini, karena Amsterdam telah didatangi oleh 18 juta pengunjung setiap tahun,” katanya.

Kini, Amsterdam juga mengenakan pajak kedatangan €8 atau setara dengan Rp124.000 untuk pengunjung yang datang dengan kapal, dan €0,66 atau setara dengan Rp10.300 untuk penumpang yang mengambil wisata perahu atau bus wisata.

Namun, Tim Fairhurst berpendapat kenaikan itu bukan berita baik karena bersifat regresif dan tidak proporsional. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi tingkat wisatawan yang akan berkunjung dan menginap di sana. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko