PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto sudah mencapai Rp580,2 miliar.

Pajak dari transaksi aset kripto yang terkumpul pada 2022 mencapai Rp246,45 miliar dan pada 2023 senilai Rp220,83 miliar. Kemudian, pajak dari transaksi aset kripto yang terkumpul pada Januari hingga Maret 2024 senilai Rp112,93 miliar.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital … seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun penerimaan pajak kripto pada 2022 hingga Maret 2024 terdiri atas Rp273,69 miliar penerimaan PPh Pasal 22 transaksi penjualan kripto melalui exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN dalam negeri transaksi pembelian kripto melalui exchanger.

Seperti diketahui, pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh Pasal 22 final maupun PPN, mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Bila transaksi aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan lewat exchanger tak terdaftar, tarif naik menjadi 0,2%.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Adapun tarif PPN yang dikenakan atas transaksi aset kripto lewat exchanger terdaftar adalah sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi aset kripto lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti adalah sebesar 0,22%.

Exchanger selaku pihak yang memfasilitasi jual beli dan tukar menukar (swap) aset kripto mengemban tugas sebagai pemungut pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP. PPh dan PPN yang dipungut oleh exchanger pada setiap masa pajak harus disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan