KABUPATEN TEGAL

Pajak Terlalu Kecil, Pengusaha Karaoke akan Disidak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 15:32 WIB
Pajak Terlalu Kecil, Pengusaha Karaoke akan Disidak

SLAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tegal menilai penyetoran pajak dari tempat hiburan karaoke masih sangat rendah dari yang seharusnya.

Kabid BPPD Kab. Tegal Yosa Afandi menyebutkan penyetoran tarif pajak hiburan karaoke tidak sesuai aturan, padahal BPDP menjelaskan pajak hiburan karaoke yang harus disetorkan sebesar 30% dari pendapatan bersihnya.

“Petugas penarik pajak yang ada di lapangan, setor ke kami hanya Rp300 ribu per bulannya. Ini jelas penuh tanda tanya, berapa sih pendapatan per hari tempat hiburan karaoke. Kalau sesuai aturan harusnya tarif pajak dikenakan 30% dari pendapatan dan akan masuk ke Pemkab Tegal,” katanya, Kamis (9/3).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Karena itu, BPPD akan melakukan kajian lapangan terhadap hal ini dengan mengerahkan tim lagi untuk memungut pajak atas tempat hiburan karaoke. BPPD pun mempersiapkan langkah tegas jika pengusa tempat hiburan tersebut tidak menyetor pajak sesuai aturan.

Yosa menambahkan BPPD berhadap para wajib apajk dapat membayar hiburansecara jujur dan benar.

“Suatu saat kami akan sidak ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya pendapatan dari sektor itu. Karena semangat kami adalah menegakkan aturan, sehingga pajak karaoke harus benar,” tambahnya seperti dilansir dari Radar Tegal.

Yosa menekankan dalam rangka penataan, BPPD bersama tim pajak akan melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul terkait dengan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029