KABUPATEN TEGAL

Pajak Terlalu Kecil, Pengusaha Karaoke akan Disidak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 15:32 WIB
Pajak Terlalu Kecil, Pengusaha Karaoke akan Disidak

SLAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tegal menilai penyetoran pajak dari tempat hiburan karaoke masih sangat rendah dari yang seharusnya.

Kabid BPPD Kab. Tegal Yosa Afandi menyebutkan penyetoran tarif pajak hiburan karaoke tidak sesuai aturan, padahal BPDP menjelaskan pajak hiburan karaoke yang harus disetorkan sebesar 30% dari pendapatan bersihnya.

“Petugas penarik pajak yang ada di lapangan, setor ke kami hanya Rp300 ribu per bulannya. Ini jelas penuh tanda tanya, berapa sih pendapatan per hari tempat hiburan karaoke. Kalau sesuai aturan harusnya tarif pajak dikenakan 30% dari pendapatan dan akan masuk ke Pemkab Tegal,” katanya, Kamis (9/3).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Karena itu, BPPD akan melakukan kajian lapangan terhadap hal ini dengan mengerahkan tim lagi untuk memungut pajak atas tempat hiburan karaoke. BPPD pun mempersiapkan langkah tegas jika pengusa tempat hiburan tersebut tidak menyetor pajak sesuai aturan.

Yosa menambahkan BPPD berhadap para wajib apajk dapat membayar hiburansecara jujur dan benar.

“Suatu saat kami akan sidak ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya pendapatan dari sektor itu. Karena semangat kami adalah menegakkan aturan, sehingga pajak karaoke harus benar,” tambahnya seperti dilansir dari Radar Tegal.

Yosa menekankan dalam rangka penataan, BPPD bersama tim pajak akan melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul terkait dengan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan