KABUPATEN TEGAL

Pajak Terlalu Kecil, Pengusaha Karaoke akan Disidak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 15:32 WIB
Pajak Terlalu Kecil, Pengusaha Karaoke akan Disidak

SLAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tegal menilai penyetoran pajak dari tempat hiburan karaoke masih sangat rendah dari yang seharusnya.

Kabid BPPD Kab. Tegal Yosa Afandi menyebutkan penyetoran tarif pajak hiburan karaoke tidak sesuai aturan, padahal BPDP menjelaskan pajak hiburan karaoke yang harus disetorkan sebesar 30% dari pendapatan bersihnya.

“Petugas penarik pajak yang ada di lapangan, setor ke kami hanya Rp300 ribu per bulannya. Ini jelas penuh tanda tanya, berapa sih pendapatan per hari tempat hiburan karaoke. Kalau sesuai aturan harusnya tarif pajak dikenakan 30% dari pendapatan dan akan masuk ke Pemkab Tegal,” katanya, Kamis (9/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Karena itu, BPPD akan melakukan kajian lapangan terhadap hal ini dengan mengerahkan tim lagi untuk memungut pajak atas tempat hiburan karaoke. BPPD pun mempersiapkan langkah tegas jika pengusa tempat hiburan tersebut tidak menyetor pajak sesuai aturan.

Yosa menambahkan BPPD berhadap para wajib apajk dapat membayar hiburansecara jujur dan benar.

“Suatu saat kami akan sidak ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya pendapatan dari sektor itu. Karena semangat kami adalah menegakkan aturan, sehingga pajak karaoke harus benar,” tambahnya seperti dilansir dari Radar Tegal.

Yosa menekankan dalam rangka penataan, BPPD bersama tim pajak akan melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul terkait dengan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi