Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SLAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tegal menilai penyetoran pajak dari tempat hiburan karaoke masih sangat rendah dari yang seharusnya.
Kabid BPPD Kab. Tegal Yosa Afandi menyebutkan penyetoran tarif pajak hiburan karaoke tidak sesuai aturan, padahal BPDP menjelaskan pajak hiburan karaoke yang harus disetorkan sebesar 30% dari pendapatan bersihnya.
“Petugas penarik pajak yang ada di lapangan, setor ke kami hanya Rp300 ribu per bulannya. Ini jelas penuh tanda tanya, berapa sih pendapatan per hari tempat hiburan karaoke. Kalau sesuai aturan harusnya tarif pajak dikenakan 30% dari pendapatan dan akan masuk ke Pemkab Tegal,” katanya, Kamis (9/3).
Karena itu, BPPD akan melakukan kajian lapangan terhadap hal ini dengan mengerahkan tim lagi untuk memungut pajak atas tempat hiburan karaoke. BPPD pun mempersiapkan langkah tegas jika pengusa tempat hiburan tersebut tidak menyetor pajak sesuai aturan.
Yosa menambahkan BPPD berhadap para wajib apajk dapat membayar hiburansecara jujur dan benar.
“Suatu saat kami akan sidak ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya pendapatan dari sektor itu. Karena semangat kami adalah menegakkan aturan, sehingga pajak karaoke harus benar,” tambahnya seperti dilansir dari Radar Tegal.
Yosa menekankan dalam rangka penataan, BPPD bersama tim pajak akan melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul terkait dengan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.