KABUPATEN KLATEN

Pajak Tambang dari Gunung Ini Tembus Rp7 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 16:25 WIB
Pajak Tambang dari Gunung Ini Tembus Rp7 Miliar

KLATEN, DDTCNews – Setoran pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melonjak di penghujung tahun. Target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan dapat dipenuhi oleh instrumen pajak ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten Sunarna mengkonfirmasi capaian terebut. Dia menjelaskan realisasi pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi itu rata-rata perbulannya bisa mencapai Rp2 miliar.

“Sekarang PAD sekitar Rp7 miliar lebih dari target penerimaan Rp7 miliar pada (RAPBD) Perubahan kemarin,” terangnya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dia mengatakan pencapaian dari setoran pajak tambang ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah daerah untuk menaikan tarif yang dilakukan pada bulan Oktober lalu. Melalui SK Bupati Klaten No 545/233 Tahun 2017 ada kenaikan signifikan dari tarif penganggkutan tambang di lereng gunung yang terakhir erupsi pada tahun 2010 itu.

Jika sebelum penerbitan surat keputusan bupati diteken, tarif pajak tambang dipatok sebesar Rp25.000 per rit atau sekali angkut dari lokasi tambang. Jumlah itu kemudian naik per 13 Oktober menjadi Rp125.000 per rit.

Aturan ini ditetapkan bukan semata-mata untuk mengejar tagihan setoran pajak. Namun, dilansir timlo.net, sebagai tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi yakni SK Gubernur Jawa Tengah No 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau golongan C.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Melalui aturan tingkat provinsi tersebut menjadi acuan pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan tarif. Kebijakan ini juga berimplikasi pada peningkatan target setoran dari yang awalnya dipatok sebesar Rp3 miliar di APBD murni. Kemudian naik menjadi Rp7 miliar dalam APBD-Perubahan.

“Dari awalnya Rp3 miliar, setelah perubahan dinaikkan hingga mencapai Rp7 miliar. Alhamdulillah, akhirnya sekarang tercapai. Per bulan itu kalau dirata- rata tercapai Rp2 miliar,” tutup Sunarna. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko