KABUPATEN KLATEN

Pajak Tambang dari Gunung Ini Tembus Rp7 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 16:25 WIB
Pajak Tambang dari Gunung Ini Tembus Rp7 Miliar

KLATEN, DDTCNews – Setoran pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melonjak di penghujung tahun. Target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan dapat dipenuhi oleh instrumen pajak ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten Sunarna mengkonfirmasi capaian terebut. Dia menjelaskan realisasi pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi itu rata-rata perbulannya bisa mencapai Rp2 miliar.

“Sekarang PAD sekitar Rp7 miliar lebih dari target penerimaan Rp7 miliar pada (RAPBD) Perubahan kemarin,” terangnya, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia mengatakan pencapaian dari setoran pajak tambang ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah daerah untuk menaikan tarif yang dilakukan pada bulan Oktober lalu. Melalui SK Bupati Klaten No 545/233 Tahun 2017 ada kenaikan signifikan dari tarif penganggkutan tambang di lereng gunung yang terakhir erupsi pada tahun 2010 itu.

Jika sebelum penerbitan surat keputusan bupati diteken, tarif pajak tambang dipatok sebesar Rp25.000 per rit atau sekali angkut dari lokasi tambang. Jumlah itu kemudian naik per 13 Oktober menjadi Rp125.000 per rit.

Aturan ini ditetapkan bukan semata-mata untuk mengejar tagihan setoran pajak. Namun, dilansir timlo.net, sebagai tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi yakni SK Gubernur Jawa Tengah No 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau golongan C.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui aturan tingkat provinsi tersebut menjadi acuan pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan tarif. Kebijakan ini juga berimplikasi pada peningkatan target setoran dari yang awalnya dipatok sebesar Rp3 miliar di APBD murni. Kemudian naik menjadi Rp7 miliar dalam APBD-Perubahan.

“Dari awalnya Rp3 miliar, setelah perubahan dinaikkan hingga mencapai Rp7 miliar. Alhamdulillah, akhirnya sekarang tercapai. Per bulan itu kalau dirata- rata tercapai Rp2 miliar,” tutup Sunarna. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN