PROVINSI BALI

Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 13:00 WIB
Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pelaku usaha spa mengaku keberatan dengan kebijakan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 40% atas spa.

Ketua Indonesia Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara pun meminta penerapan PBJT dengan tarif 40% atas spa ditunda.

"Tiba-tiba diundangkan dan dari kabupaten pengimplementasiannya mulai dilakukan, seperti di Badung," ujar Yoga, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yoga menceritakan pajak daerah yang dikenakan atas spa sebelumnya hanya sebesar 15%. Bahkan, ada beberapa pemda di Bali yang mengenakan pajak sebesar 12,5% atas spa.

Oleh karena itu, lonjakan tarif pajak dari 12,5%-15% menjadi 40% dipandang akan memberatkan industri pariwisata. "Yang menjadi objek 40% ini adalah semua spa baik yang melekat di hotel maupun yang independen, yang memiliki izin usaha spa," ujar Yoga seperti dilansir balipost.com.

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), spa dikategorikan sebagai jasa hiburan. Menurut Yoga, spa seharusnya dikategorikan sebagai wellness.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pariwisata. Menurut Pemayun, spa seharusnya dikategorikan sebagai layanan kebugaran, wellness, atau terapi kesehatan, bukan hiburan.

"Kenapa Spa dimasukkan sebagai hiburan? Spa sebenarnya melindungi keunikan balinese spa. Kami khawatir terapis akan diambil oleh orang luar nanti. Kami ingin agar orang-orang tetap ingin mencari pengalaman spa di Bali," kata Pemayun seperti dilansir balipost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan