PROVINSI BALI

Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 13:00 WIB
Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pelaku usaha spa mengaku keberatan dengan kebijakan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 40% atas spa.

Ketua Indonesia Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara pun meminta penerapan PBJT dengan tarif 40% atas spa ditunda.

"Tiba-tiba diundangkan dan dari kabupaten pengimplementasiannya mulai dilakukan, seperti di Badung," ujar Yoga, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Yoga menceritakan pajak daerah yang dikenakan atas spa sebelumnya hanya sebesar 15%. Bahkan, ada beberapa pemda di Bali yang mengenakan pajak sebesar 12,5% atas spa.

Oleh karena itu, lonjakan tarif pajak dari 12,5%-15% menjadi 40% dipandang akan memberatkan industri pariwisata. "Yang menjadi objek 40% ini adalah semua spa baik yang melekat di hotel maupun yang independen, yang memiliki izin usaha spa," ujar Yoga seperti dilansir balipost.com.

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), spa dikategorikan sebagai jasa hiburan. Menurut Yoga, spa seharusnya dikategorikan sebagai wellness.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pariwisata. Menurut Pemayun, spa seharusnya dikategorikan sebagai layanan kebugaran, wellness, atau terapi kesehatan, bukan hiburan.

"Kenapa Spa dimasukkan sebagai hiburan? Spa sebenarnya melindungi keunikan balinese spa. Kami khawatir terapis akan diambil oleh orang luar nanti. Kami ingin agar orang-orang tetap ingin mencari pengalaman spa di Bali," kata Pemayun seperti dilansir balipost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP