KABUPATEN BULELENG

Pajak Spa di Buleleng Turun Jadi 10 Persen, Karaoke Jadi 30 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Januari 2024 | 18:15 WIB
Pajak Spa di Buleleng Turun Jadi 10 Persen, Karaoke Jadi 30 Persen

Ilustrasi. 

BULELENG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi memberikan insentif pajak atas sektor-sektor jasa hiburan yang dibebani dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40-75%.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan insentif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 PP 35/2023 untuk terus mendukung berlanjutnya pemulihan ekonomi.

"Pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal," kata Ketut, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkab Buleleng memutuskan untuk memberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25% dari surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang dilaporkan oleh wajib pajak pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Bagi wajib pajak pelaku usaha spa, pengurangan PBJT diberikan sebesar 75%.

Dengan pengurangan tersebut, wajib pajak pelaku usaha diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam hanya berkewajiban untuk membayar PBJT atas jasa hiburan dengan tarif sebesar 30%, sedangkan wajib pajak pelaku usaha spa diwajibkan membayar PBJT sebesar 10% saja.

"Nanti semuanya akan dituangkan dalam peraturan bupati," ujar Ketut seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketut mengatakan pemberian insentif dilaksanakan sejalan dengan petunjuk yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403-SJ.

Untuk diketahui, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra