SURAT BERHARGA NEGARA

Pajak SBR010 Lebih Kecil dari Deposito, Kemenkeu: Bisa Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 12:53 WIB
Pajak SBR010 Lebih Kecil dari Deposito, Kemenkeu: Bisa Dipertimbangkan

Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan dalam virtual launching SBR010, Senin (21/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membuka masa penawaran surat utang negara (SUN) kepada investor individu berupa Saving Bond Ritel Seri 010 (SBR010) mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menilai SBR010 menjadi instrumen investasi yang lebih menarik daripada deposito karena memiliki imbal hasil atau kupon lebih tinggi. Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 15%, lebih kecil daripada deposito yang sebesar 20%.

"Pajaknya lebih kecil. Jadi, kalau teman-teman yang banyak investasi di deposito, [SBR010] bisa dipertimbangkan," katanya dalam virtual launching SBR010, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Deni mengatakan pemerintah biasanya menawarkan imbal hasil SBN ritel yang lebih tinggi daripada nonritel. Menurutnya, kebijakan itu menjadi insentif bagi investor SBN ritel yang merupakan individu, ketimbang SBN nonritel yang berupa investor besar atau institusi.

Khusus pada SBR010, pemerintah menawarkan kupon sebesar 5,10%, yang berasal dari suku bunga acuan saat penetapan kupon sebesar 3,5% ditambah spread tetap 160 basis poin (bps) atau 1,60%.

Sementara itu, tarif PPh atas imbal hasil surat berharga negara hanya 15%, lebih rendah dibandingkan PPh atas bunga deposito. PPh tersebut bersifat final dan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan setiap bulan.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dengan imbal hasil yang lebih tinggi dan tarif pajak lebih kecil, menurut Deni, investasi pada SBR010 akan lebih menguntungkan ketimbang deposito. Di sisi lain, lanjut Deni, pemerintah juga akan kembali menggunakan pajak 15% yang dibayarkan investor SBR010 untuk berbagai program pembangunan.

"Jadi dua kali kita bisa membantu. Satu di sisi pembiayaan kita membantu defisit APBN dan di sisi lain juga ikut membayar pajak 15%. Jadi dobel kita membantu negara," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SBR010 mulai 21 Juni 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat memesan SBR010 mulai dari Rp1 juta sampai dengan maksimum Rp3 miliar.

Baca Juga:
Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 19 Juli 2021. Setelmen pada 22 Juli 2021 dan jatuh tempo pada 10 Juli 2023. Tingkat kupon periode 3 bulan pertama pada 22 Juli-10 Oktober 2021 sebesar 5,10%, sedangkan tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tingkat kupon tersebut didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60%.

Pemerintah membayarkan kupon setiap tanggal 10 per bulan. Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli-4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50% dari transaksi pembelian.

Masyarakat dapat memesan pembelian SBR010 secara online melalui empat tahap, yakni registrasi/ pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen/ konfirmasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN, yakni 16 bank umum, 4 perusahaan efek, serta 6 perusahaan financial technology (fintech). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN