SURAT BERHARGA NEGARA

Pajak SBR010 Lebih Kecil dari Deposito, Kemenkeu: Bisa Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 12:53 WIB
Pajak SBR010 Lebih Kecil dari Deposito, Kemenkeu: Bisa Dipertimbangkan

Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan dalam virtual launching SBR010, Senin (21/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membuka masa penawaran surat utang negara (SUN) kepada investor individu berupa Saving Bond Ritel Seri 010 (SBR010) mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menilai SBR010 menjadi instrumen investasi yang lebih menarik daripada deposito karena memiliki imbal hasil atau kupon lebih tinggi. Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 15%, lebih kecil daripada deposito yang sebesar 20%.

"Pajaknya lebih kecil. Jadi, kalau teman-teman yang banyak investasi di deposito, [SBR010] bisa dipertimbangkan," katanya dalam virtual launching SBR010, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Deni mengatakan pemerintah biasanya menawarkan imbal hasil SBN ritel yang lebih tinggi daripada nonritel. Menurutnya, kebijakan itu menjadi insentif bagi investor SBN ritel yang merupakan individu, ketimbang SBN nonritel yang berupa investor besar atau institusi.

Khusus pada SBR010, pemerintah menawarkan kupon sebesar 5,10%, yang berasal dari suku bunga acuan saat penetapan kupon sebesar 3,5% ditambah spread tetap 160 basis poin (bps) atau 1,60%.

Sementara itu, tarif PPh atas imbal hasil surat berharga negara hanya 15%, lebih rendah dibandingkan PPh atas bunga deposito. PPh tersebut bersifat final dan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan setiap bulan.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dengan imbal hasil yang lebih tinggi dan tarif pajak lebih kecil, menurut Deni, investasi pada SBR010 akan lebih menguntungkan ketimbang deposito. Di sisi lain, lanjut Deni, pemerintah juga akan kembali menggunakan pajak 15% yang dibayarkan investor SBR010 untuk berbagai program pembangunan.

"Jadi dua kali kita bisa membantu. Satu di sisi pembiayaan kita membantu defisit APBN dan di sisi lain juga ikut membayar pajak 15%. Jadi dobel kita membantu negara," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SBR010 mulai 21 Juni 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat memesan SBR010 mulai dari Rp1 juta sampai dengan maksimum Rp3 miliar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 19 Juli 2021. Setelmen pada 22 Juli 2021 dan jatuh tempo pada 10 Juli 2023. Tingkat kupon periode 3 bulan pertama pada 22 Juli-10 Oktober 2021 sebesar 5,10%, sedangkan tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tingkat kupon tersebut didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60%.

Pemerintah membayarkan kupon setiap tanggal 10 per bulan. Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli-4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50% dari transaksi pembelian.

Masyarakat dapat memesan pembelian SBR010 secara online melalui empat tahap, yakni registrasi/ pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen/ konfirmasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN, yakni 16 bank umum, 4 perusahaan efek, serta 6 perusahaan financial technology (fintech). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar