KOTA MATARAM

Pajak Sarang Walet Akan Dihapus, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 17:01 WIB
Pajak Sarang Walet Akan Dihapus, Ini Alasannya

MATARAM, DDTCNews – Anggota DPRD bersama Pemkot Mataram sepakat untuk menghapus kebijakan pengenaan pajak sarang burung walet. Pasalnya, keberadaan sarang burung walet bertentangan dengan fokus Kota Mataram dalam hal pembangunan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram I Nyoman Wardana menyetujui Perda sarang burung walet perlu ditinjau lebih lanjut, karena menurutnya Perda itu membuat Pemkot Mataram melegalkan aktivitas penangkaran.

“Ini dua hal yang bertentangan, antara pembangunan pariwisata dengan aktivitas penangkaran burung walet. Bahkan usaha sarang burung walet pun cukup berisiko bagi kesehatan,” tuturnya di Mataram, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya penangkaran burung walet seharusnya tidak ada di Kota Mataram karena bertentangan dengan arah pembangunan pariwisata, sehingga dia menilai Perda tentang pemungutan pajak sarang burung walet harus dicabut. Terlebih, target penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet selama bertahun-tahun tidak tercapai, bahkan sejak Perda itu terbit.

Adapun, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengakui minimnya bahkan ketidakadaan realisasi pajak sarang burung walet beberapa tahun belakangan. Maka dari itu, dia harus meninjau landasan pemberlakuan Perda tersebut.

“Sebenarnya ada kendala pemungutan pajak itu, seperti petugas yang tidak menemukan pemiliknya. Kalaupun dipaksa masuk, petugas khawatir burung walet itu justru merasa terganggu karena hanya orang tertentu yang masuk ke sarang itu. Kami akan kordinasi dengan DPRD untuk hapus Perda itu,” ucapnya seperti dilansir suarantb.com.

Syakirin menegaskan Pemkot Mataram harus membahas lebih lanjut mengenai penghapusan Perda itu, sehingga bisa menciptakan kesepakatan bersama dan bukan hanya sekadar keputusannya sendiri dengan DPRD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN