KOTA MATARAM

Pajak Sarang Walet Akan Dihapus, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 17:01 WIB
Pajak Sarang Walet Akan Dihapus, Ini Alasannya

MATARAM, DDTCNews – Anggota DPRD bersama Pemkot Mataram sepakat untuk menghapus kebijakan pengenaan pajak sarang burung walet. Pasalnya, keberadaan sarang burung walet bertentangan dengan fokus Kota Mataram dalam hal pembangunan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram I Nyoman Wardana menyetujui Perda sarang burung walet perlu ditinjau lebih lanjut, karena menurutnya Perda itu membuat Pemkot Mataram melegalkan aktivitas penangkaran.

“Ini dua hal yang bertentangan, antara pembangunan pariwisata dengan aktivitas penangkaran burung walet. Bahkan usaha sarang burung walet pun cukup berisiko bagi kesehatan,” tuturnya di Mataram, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya penangkaran burung walet seharusnya tidak ada di Kota Mataram karena bertentangan dengan arah pembangunan pariwisata, sehingga dia menilai Perda tentang pemungutan pajak sarang burung walet harus dicabut. Terlebih, target penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet selama bertahun-tahun tidak tercapai, bahkan sejak Perda itu terbit.

Adapun, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengakui minimnya bahkan ketidakadaan realisasi pajak sarang burung walet beberapa tahun belakangan. Maka dari itu, dia harus meninjau landasan pemberlakuan Perda tersebut.

“Sebenarnya ada kendala pemungutan pajak itu, seperti petugas yang tidak menemukan pemiliknya. Kalaupun dipaksa masuk, petugas khawatir burung walet itu justru merasa terganggu karena hanya orang tertentu yang masuk ke sarang itu. Kami akan kordinasi dengan DPRD untuk hapus Perda itu,” ucapnya seperti dilansir suarantb.com.

Syakirin menegaskan Pemkot Mataram harus membahas lebih lanjut mengenai penghapusan Perda itu, sehingga bisa menciptakan kesepakatan bersama dan bukan hanya sekadar keputusannya sendiri dengan DPRD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?