KABUPATEN JEPARA

Pajak Sarang Burung Walet Kembali Merosot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 10:01 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Kembali Merosot

JEPARA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Jepara diprediksi tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Meski terus merosot, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap mempertahankan sumber penerimaan dari sektor ini.

Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan Pajak Dinas penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (DPPKD) Jepara, Budhi Sulistiyawan mengatakan penerimaan pajak dari sarang burung walet tiap tahunnya memang selalu mengalami penurunan.

“Titik sarang burung walet di Jepara berkurang. Dari ratusan, kini tinggal sekitar 30 saja yang masih aktif, sehingga dapat berakibat pada shortfall penerimaan,” ujarnya, Senin (12/9).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Menurut Budhi, lesunya pasar menyebabkan banyak pengusaha walet yang gulung tikar. Dengan demikian, setiap tahunnya para pengusaha sarang burung walet lebih memilih untuk menutup usahanya dan beralih pada usaha yang lebih menjanjikan.

Target penerimaan pajak dari sarang burung walet dipatok sebesar Rp15 juta. Namun, sampai saat ini realisasinya baru mencapai Rp9 juta atau sekitar 60% dari target.

“Kalau di daerah lain, pajak sarang burung walet ini banyak yang dihapus. Biar penerimaannya sedikit, setidaknya masih ada pemasukan dari sektor tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Adapun tarif pajak sarang burung walet ditetapkan oleh Pemkab Jepara adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung dari nilai jual sarang burung walet.

Seperti dikutip dalam rakyatmuria.com, Budhi berharap agar para pengusaha burung walet tetap melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu meskipun di tengah kondisi penjualan yang merosot. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN