KABUPATEN JEPARA

Pajak Sarang Burung Walet Kembali Merosot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 10:01 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Kembali Merosot

JEPARA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Jepara diprediksi tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Meski terus merosot, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap mempertahankan sumber penerimaan dari sektor ini.

Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan Pajak Dinas penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (DPPKD) Jepara, Budhi Sulistiyawan mengatakan penerimaan pajak dari sarang burung walet tiap tahunnya memang selalu mengalami penurunan.

“Titik sarang burung walet di Jepara berkurang. Dari ratusan, kini tinggal sekitar 30 saja yang masih aktif, sehingga dapat berakibat pada shortfall penerimaan,” ujarnya, Senin (12/9).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Menurut Budhi, lesunya pasar menyebabkan banyak pengusaha walet yang gulung tikar. Dengan demikian, setiap tahunnya para pengusaha sarang burung walet lebih memilih untuk menutup usahanya dan beralih pada usaha yang lebih menjanjikan.

Target penerimaan pajak dari sarang burung walet dipatok sebesar Rp15 juta. Namun, sampai saat ini realisasinya baru mencapai Rp9 juta atau sekitar 60% dari target.

“Kalau di daerah lain, pajak sarang burung walet ini banyak yang dihapus. Biar penerimaannya sedikit, setidaknya masih ada pemasukan dari sektor tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Adapun tarif pajak sarang burung walet ditetapkan oleh Pemkab Jepara adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung dari nilai jual sarang burung walet.

Seperti dikutip dalam rakyatmuria.com, Budhi berharap agar para pengusaha burung walet tetap melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu meskipun di tengah kondisi penjualan yang merosot. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak