KABUPATEN JEPARA

Pemda Gencarkan Pengawasan, Siap Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pemda Gencarkan Pengawasan, Siap Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak kepada pelaku usaha.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaku usaha patuh melaksanakan kewajibannya. Kepada pelaku usaha yang tidak patuh, pemda akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin usaha.

"Jika masih diabaikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Edy mengaku sempat memantau pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran dan kafe. Berdasarkan pemantauannya, sejumlah restoran dan kafe ditemukan telah menunggak penyetoran pajak daerah.

Untuk itu, dia meminta pelaku usaha segera melaksanakan semua kewajiban pajaknya. Nanti, pemkab juga bakal memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang tetap melanggar ketentuan pajak daerah.

Edy menjelaskan penerapan sanksi berupa pencabutan izin usaha menjadi bentuk keseriusan Pemkab Jepara dalam menegakkan ketaatan pajak. Selain itu, pemkab juga ingin memastikan keadilan dalam perlakuan pajak serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kepatuhan pajak merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan di daerah," ujarnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara juga akan memasang spanduk peringatan di berbagai titik strategis agar pelaku usaha patuh pajak. Harapannya, pelaku usaha akan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN