KABUPATEN JEPARA

Pemda Gencarkan Pengawasan, Siap Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pemda Gencarkan Pengawasan, Siap Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak kepada pelaku usaha.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaku usaha patuh melaksanakan kewajibannya. Kepada pelaku usaha yang tidak patuh, pemda akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin usaha.

"Jika masih diabaikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Edy mengaku sempat memantau pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran dan kafe. Berdasarkan pemantauannya, sejumlah restoran dan kafe ditemukan telah menunggak penyetoran pajak daerah.

Untuk itu, dia meminta pelaku usaha segera melaksanakan semua kewajiban pajaknya. Nanti, pemkab juga bakal memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang tetap melanggar ketentuan pajak daerah.

Edy menjelaskan penerapan sanksi berupa pencabutan izin usaha menjadi bentuk keseriusan Pemkab Jepara dalam menegakkan ketaatan pajak. Selain itu, pemkab juga ingin memastikan keadilan dalam perlakuan pajak serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kepatuhan pajak merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan di daerah," ujarnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara juga akan memasang spanduk peringatan di berbagai titik strategis agar pelaku usaha patuh pajak. Harapannya, pelaku usaha akan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?