KABUPATEN JEPARA

Pemda Gencarkan Pengawasan, Siap Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pemda Gencarkan Pengawasan, Siap Sanksi Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak kepada pelaku usaha.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaku usaha patuh melaksanakan kewajibannya. Kepada pelaku usaha yang tidak patuh, pemda akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin usaha.

"Jika masih diabaikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Edy mengaku sempat memantau pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran dan kafe. Berdasarkan pemantauannya, sejumlah restoran dan kafe ditemukan telah menunggak penyetoran pajak daerah.

Untuk itu, dia meminta pelaku usaha segera melaksanakan semua kewajiban pajaknya. Nanti, pemkab juga bakal memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang tetap melanggar ketentuan pajak daerah.

Edy menjelaskan penerapan sanksi berupa pencabutan izin usaha menjadi bentuk keseriusan Pemkab Jepara dalam menegakkan ketaatan pajak. Selain itu, pemkab juga ingin memastikan keadilan dalam perlakuan pajak serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Kepatuhan pajak merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan di daerah," ujarnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara juga akan memasang spanduk peringatan di berbagai titik strategis agar pelaku usaha patuh pajak. Harapannya, pelaku usaha akan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini