Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
LUSAKA, DDTCNews — Kebijakan pajak royalti pertambangan berdasarkan rentang harga baru yang sebelumnya menuai protes, lantaran Pemerintah dianggap terlalu mementingkan upaya peningkatan penerimaan dibandingkan mendiskusikannya dengan stakeholder, kini mulai mendapatkan dukungan.
Ketua Asosiasi Pertambangan Zambia, Nathan Chisimba buka suara soal pernyataan organisasi sosial masyarakat sipil setempat yang menentang dan mengganggap kebijakan tersebut tidak akan mampu meningkatkan penerimaan di tengah lonjakan harga komoditas saat ini.
“Tidak ada seorang pun yang bisa memisahkan penerimaan pajak pertambangan dengan investasi pertambangan, karena investasi pertambangan adalah sumber utama penghasil penerimaan pajak,” tutur Chisimba, (20/5).
Chisimba menambahkan pajak royalti mineral dikenakan atas produksi, bukan ditujukan meningkatkan penerimaan negara di saat harga komoditas melonjak, dimana saat itu negara akan diuntungkan karena mengenakan tarif pajak sebesar 30% atas laba perusahaan.
“Harus seimbang antara satu dengan yang lain, kelanjutan industri berkembang di masa depan tetap harus dipikirkan,” tambah Chisimba. Sejumlah pihak berusaha menegosiasikan struktur rentang harga yang dijadikan dasar penentuan tarif pajak, dengan maksud mengurangi beban pajak di tengah kelesuan ekonomi.
Zambia membagi pajak royalti tambang menjadi beberapa kategori, tarif yang diberlakukan berkisar 4% sampai dengan 6% tergantung harga hasil tambang.Tarif pajak royalti sebesar 4% jika harga hasil tambang kurang dari US$4.500 per metric ton, 5% di antara US$4.500 dan US$6.000, dan 6% jika lebih dari US$6.000.
Pemerintah Zambia, seperti dilansir tax-news.com, menyatakan kebijakan ini diperlukan untuk terus mendorong kegiatan perusahaan pertambangan yang sudah ada, dan mencegah berhentinya aktivitas perusahaan, termasuk penghentian kerja. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.