ZAMBIA

Pajak Royalti Tambang Diprotes

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 11:39 WIB
Pajak Royalti Tambang Diprotes

LUSAKA, DDTCNews — Kebijakan pajak royalti pertambangan berdasarkan rentang harga baru yang sebelumnya menuai protes, lantaran Pemerintah dianggap terlalu mementingkan upaya peningkatan penerimaan dibandingkan mendiskusikannya dengan stakeholder, kini mulai mendapatkan dukungan.

Ketua Asosiasi Pertambangan Zambia, Nathan Chisimba buka suara soal pernyataan organisasi sosial masyarakat sipil setempat yang menentang dan mengganggap kebijakan tersebut tidak akan mampu meningkatkan penerimaan di tengah lonjakan harga komoditas saat ini.

“Tidak ada seorang pun yang bisa memisahkan penerimaan pajak pertambangan dengan investasi pertambangan, karena investasi pertambangan adalah sumber utama penghasil penerimaan pajak,” tutur Chisimba, (20/5).

Baca Juga:
Ganti Rezim PPN dengan Sales Tax, Ini Janji Pemerintah

Chisimba menambahkan pajak royalti mineral dikenakan atas produksi, bukan ditujukan meningkatkan penerimaan negara di saat harga komoditas melonjak, dimana saat itu negara akan diuntungkan karena mengenakan tarif pajak sebesar 30% atas laba perusahaan.

“Harus seimbang antara satu dengan yang lain, kelanjutan industri berkembang di masa depan tetap harus dipikirkan,” tambah Chisimba. Sejumlah pihak berusaha menegosiasikan struktur rentang harga yang dijadikan dasar penentuan tarif pajak, dengan maksud mengurangi beban pajak di tengah kelesuan ekonomi.

Zambia membagi pajak royalti tambang menjadi beberapa kategori, tarif yang diberlakukan berkisar 4% sampai dengan 6% tergantung harga hasil tambang.Tarif pajak royalti sebesar 4% jika harga hasil tambang kurang dari US$4.500 per metric ton, 5% di antara US$4.500 dan US$6.000, dan 6% jika lebih dari US$6.000.

Pemerintah Zambia, seperti dilansir tax-news.com, menyatakan kebijakan ini diperlukan untuk terus mendorong kegiatan perusahaan pertambangan yang sudah ada, dan mencegah berhentinya aktivitas perusahaan, termasuk penghentian kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 Oktober 2018 | 17:37 WIB ZAMBIA

Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:10 WIB ZAMBIA

Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha