ZAMBIA

Pajak Royalti Tambang Naik, Nasib Puluhan Ribu Pekerja Terancam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:38 WIB
Pajak Royalti Tambang Naik, Nasib Puluhan Ribu Pekerja Terancam

LUSAKA, DDTCNews – Asosiasi Pertambangan Zambia mengklaim peningkatan pajak royalti pertambangan bisa menyebabkan lebih dari 21 ribu orang kehilangan pekerjaan dan akan menurunkan biaya belanja modal selama 3 tahun ke depan sebanyak US$500 juta atau senilai Rp7,30 triliun.

Seorang Anggota Asosiasi Kamar Dagang Tambang (Chamber of Mines) Zambia yang mewakili perusahaan Glencore Plc, First Quantum Minerals Ltd., Vedanta Resources Plc dan Barric Gold Corp mengungkapkan rasa keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pajak royalti pertambangan.

“Peningkatan pajak royalti pertambangan berpotensi menyebabkan 21 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya. Apalagi telah banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan akibat kebijakan pemerintah,” demikian melansir respons Chamber of Mines Zambia, Selasa (11/12).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Menteri Keuangan Zambia Margaret Mwanakatwe menjelaskan peningkatan pajak royalti pertambangan telah ditetapkan sebesar 1,5% terhadap tarif yang berlaku saat ini mulai dari 4%-6%. Peningkatan tarif pajak ini akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Tak hanya itu, pemerintah Zambia juga berencana untuk menaikkan pemungutan lainnya yaitu pemungutan pada logam sebesar 10%. Pemungutan ini hanya berlaku jika harga logam mengalami lonjakan di atas US$7.500 (senilai Rp109,64 juta) per metrik ton.

Mengenai peningkatan tarif pajak royalti sektor pertambangan tersebut, Asosiasi Kamar Dagang Zambia meminta pemerintah untuk menerapkan pajak royalti mineral 0,5% pada semua bracket hingga US$7.499 per ton dibanding menerapkan 1,5%.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Kemudian permintaan lainnya yaitu pajak royalti ditetapkan sebesar 7,5% saat harga tembaga di atas US$7.500 per ton, dibandingkan tarif 10% yang baru direncanakan. Lalu pemerintah juga diminta untuk tetap mempertahankan royalti sebagai pengurang pajak.

Adapun asosiasi juga meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak royalti kobalt 0,5%, bukan 8%. Terakhir, pemerintah diminta untuk membatalkan rencana bea impor pada konsentrat tembaga dan kobalt. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan