ZAMBIA

Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:10 WIB
Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

LUSAKA, DDTCNews – Pemerintah Zambia akan memperkenalkan pajak atas panggilan telepon melalui internet atau internet voice call. Rencana kebijakan ini disebut untuk melindungi industri telekomunikasi.

Juru Bicara Pemerintah Zambia Dora Siliya mengatakan keputusan ini diambil dalam pertemuan kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Edgar Chagwa Lungu pada Senin (12/8/2018). Pemerintah mencatat peningkatan panggilan telepon melalui internet.

“Dengan mengorbankan panggilan telepon tradisional. Perkembangan ini mengancam industri telekomunikasi dan pekerjaan di perusahaan seperti Zamtel, Airtel dan MTN,” ujarnya dalam pernyataan resmi seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast

Pajak yang akan dikenakan untuk internet voice call ini direncanakan sebesar ZMW30 atau setara Rp43.377 per hari. Untuk itu, pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum terkait. Pajak akan dikenakan kepada operator telepon seluler dan penyedia layanan internet.

Pemerintah, sambungnya, mencatat 80% warga di Zambia menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, Skype, dan Viber untuk melakukan panggilan telepon. Hal ini pada gilirannya hanya akan memberi dampak positif pada negara domisili penyedia aplikasi.

Siliya menjelaskan pekerjaan seperti call center, teknisi panggilan konvensional dan penyedia layanan talk timeakan berkurang secara drastis seiring banyaknya warga menggunakan panggilan internet.

Baca Juga:
Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Sementara itu, sejumlah warga termasuk politisi oposisi justru kurang setuju dengan pengenaan pajak pada telepon internet. Pasalnya, pengguna ponsel memperoleh paket dari perusahaan telekomunikasi untuk mengakses berbagai platform tersebut.

Sebagai informasi, skema pemajakan ini hampir serupa dengan yang sempat berlaku di Uganda, yakni mobile money tax dan pajak sosial media. Tak lama setelah disahkan dan diimplementasikan, warga Uganda justru menolak keras dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah Uganda mengkaji ulang aturan terkait dan meminta perusahaan telekomunikasi untuk mengembalikan uang pajak 1% kepada para pelanggannya. Pengembalian uang pajak itu pun seusai perusahaan telekomunikasi digugat ke Pengadilan Tinggi Uganda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Minggu, 19 November 2023 | 18:00 WIB KP2KP MUKOMUKO

Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Kamis, 02 November 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta WP Waspadai Penipuan dengan Modus Surat Tagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?