ZAMBIA

Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:10 WIB
Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

LUSAKA, DDTCNews – Pemerintah Zambia akan memperkenalkan pajak atas panggilan telepon melalui internet atau internet voice call. Rencana kebijakan ini disebut untuk melindungi industri telekomunikasi.

Juru Bicara Pemerintah Zambia Dora Siliya mengatakan keputusan ini diambil dalam pertemuan kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Edgar Chagwa Lungu pada Senin (12/8/2018). Pemerintah mencatat peningkatan panggilan telepon melalui internet.

“Dengan mengorbankan panggilan telepon tradisional. Perkembangan ini mengancam industri telekomunikasi dan pekerjaan di perusahaan seperti Zamtel, Airtel dan MTN,” ujarnya dalam pernyataan resmi seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Pajak yang akan dikenakan untuk internet voice call ini direncanakan sebesar ZMW30 atau setara Rp43.377 per hari. Untuk itu, pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum terkait. Pajak akan dikenakan kepada operator telepon seluler dan penyedia layanan internet.

Pemerintah, sambungnya, mencatat 80% warga di Zambia menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, Skype, dan Viber untuk melakukan panggilan telepon. Hal ini pada gilirannya hanya akan memberi dampak positif pada negara domisili penyedia aplikasi.

Siliya menjelaskan pekerjaan seperti call center, teknisi panggilan konvensional dan penyedia layanan talk timeakan berkurang secara drastis seiring banyaknya warga menggunakan panggilan internet.

Baca Juga:
Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Sementara itu, sejumlah warga termasuk politisi oposisi justru kurang setuju dengan pengenaan pajak pada telepon internet. Pasalnya, pengguna ponsel memperoleh paket dari perusahaan telekomunikasi untuk mengakses berbagai platform tersebut.

Sebagai informasi, skema pemajakan ini hampir serupa dengan yang sempat berlaku di Uganda, yakni mobile money tax dan pajak sosial media. Tak lama setelah disahkan dan diimplementasikan, warga Uganda justru menolak keras dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah Uganda mengkaji ulang aturan terkait dan meminta perusahaan telekomunikasi untuk mengembalikan uang pajak 1% kepada para pelanggannya. Pengembalian uang pajak itu pun seusai perusahaan telekomunikasi digugat ke Pengadilan Tinggi Uganda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Minggu, 19 November 2023 | 18:00 WIB KP2KP MUKOMUKO

Undang Ratusan WP, Kantor Pajak Beri Asistensi Terkait SP2DK

Kamis, 02 November 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta WP Waspadai Penipuan dengan Modus Surat Tagihan Pajak

Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Tingkatkan Layanan Konsultasi, Kantor Pajak Ini Punya Whatsapp Ritme

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN