ZAMBIA

Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 17:37 WIB
Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Ilustrasi. 

LUSAKA, DDTCNews – Politisi Zambia meminta pemerintah lebih fokus memerangi praktik korupsi dalam anggaran negara daripada menerapkan kebijakan pajak yang semakin membebani masyarakat. Komentarnya merespons rencana penerapan pajak penjualan.

Presiden National Restoration Party Zambia Elias Chipimo menilai rencana penerapan kembali pajak penjualan (sales tax) hanya akan membuat para produsen melimpahkan tambahan beban pajak pada konsumen.

“Bergantinya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pajak penjualan akan membuat harga produk meningkat dan memberatkan warga,” tuturnya, seperti dilansir dari The Mast, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Skema pajak penjualan yang menggantikan rezim PPN dapat menimbulkan dampak lain yang memberatkan warga. Dalam rezim PPN, warga masih bisa meminta restitusi PPN kepada pemerintah dan tidak akan meningkatkan biaya berbisnis.

Sementara, dalam rezim pajak penjualan, wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengklaim restitusi pajak. Dengan demikian, penerapan pajak ini berisiko meningkatkan biaya operasional. Chipimo meminta agar pemerintah bisa berdiskusi dengan seluruh stakeholder terkait.

Menurutnya pemerintah perlu melihat sesuatu yang jauh lebih kreatif dan fokus untuk memerangi korupsi maupun penyalahgunaan anggaran. “Bukan justru membebani warga dengan menerapkan skema pemajakan baru,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Zambia melalui rencana anggaran 2019 telah menghapus PPN 16% yang pertama kali diperkenalkan pada 1995. Pengenaan PPN ini akan digantikan dengan pajak penjualan yang dikenakan pada konsumen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN