ZAMBIA

Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 17:37 WIB
Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Ilustrasi. 

LUSAKA, DDTCNews – Politisi Zambia meminta pemerintah lebih fokus memerangi praktik korupsi dalam anggaran negara daripada menerapkan kebijakan pajak yang semakin membebani masyarakat. Komentarnya merespons rencana penerapan pajak penjualan.

Presiden National Restoration Party Zambia Elias Chipimo menilai rencana penerapan kembali pajak penjualan (sales tax) hanya akan membuat para produsen melimpahkan tambahan beban pajak pada konsumen.

“Bergantinya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pajak penjualan akan membuat harga produk meningkat dan memberatkan warga,” tuturnya, seperti dilansir dari The Mast, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Skema pajak penjualan yang menggantikan rezim PPN dapat menimbulkan dampak lain yang memberatkan warga. Dalam rezim PPN, warga masih bisa meminta restitusi PPN kepada pemerintah dan tidak akan meningkatkan biaya berbisnis.

Sementara, dalam rezim pajak penjualan, wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengklaim restitusi pajak. Dengan demikian, penerapan pajak ini berisiko meningkatkan biaya operasional. Chipimo meminta agar pemerintah bisa berdiskusi dengan seluruh stakeholder terkait.

Menurutnya pemerintah perlu melihat sesuatu yang jauh lebih kreatif dan fokus untuk memerangi korupsi maupun penyalahgunaan anggaran. “Bukan justru membebani warga dengan menerapkan skema pemajakan baru,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Zambia melalui rencana anggaran 2019 telah menghapus PPN 16% yang pertama kali diperkenalkan pada 1995. Pengenaan PPN ini akan digantikan dengan pajak penjualan yang dikenakan pada konsumen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?