ZAMBIA

Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 17:37 WIB
Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Ilustrasi. 

LUSAKA, DDTCNews – Politisi Zambia meminta pemerintah lebih fokus memerangi praktik korupsi dalam anggaran negara daripada menerapkan kebijakan pajak yang semakin membebani masyarakat. Komentarnya merespons rencana penerapan pajak penjualan.

Presiden National Restoration Party Zambia Elias Chipimo menilai rencana penerapan kembali pajak penjualan (sales tax) hanya akan membuat para produsen melimpahkan tambahan beban pajak pada konsumen.

“Bergantinya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pajak penjualan akan membuat harga produk meningkat dan memberatkan warga,” tuturnya, seperti dilansir dari The Mast, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Skema pajak penjualan yang menggantikan rezim PPN dapat menimbulkan dampak lain yang memberatkan warga. Dalam rezim PPN, warga masih bisa meminta restitusi PPN kepada pemerintah dan tidak akan meningkatkan biaya berbisnis.

Sementara, dalam rezim pajak penjualan, wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengklaim restitusi pajak. Dengan demikian, penerapan pajak ini berisiko meningkatkan biaya operasional. Chipimo meminta agar pemerintah bisa berdiskusi dengan seluruh stakeholder terkait.

Menurutnya pemerintah perlu melihat sesuatu yang jauh lebih kreatif dan fokus untuk memerangi korupsi maupun penyalahgunaan anggaran. “Bukan justru membebani warga dengan menerapkan skema pemajakan baru,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Zambia melalui rencana anggaran 2019 telah menghapus PPN 16% yang pertama kali diperkenalkan pada 1995. Pengenaan PPN ini akan digantikan dengan pajak penjualan yang dikenakan pada konsumen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini