KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 09:45 WIB
Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024, ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 143/2023 yang mengatur pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua wajib pajak rokok elektrik berkewajiban menghitung sendiri pajak rokok yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Wajib pajak rokok pun harus menyampaikan SPPR ini kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) bersamaan dengan dokumen CK-1.

"KPPBC sudah siap untuk implementasi tersebut dan aplikasi cukai juga sudah disiapkan," katanya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Nirwala mengatakan semua CK-1 untuk rokok elektrik harus diikuti dengan penyampaian SPPR saat pembayaran cukainya, terhitung pada 2 Januari 2024. Oleh karena itu, DJBC juga telah melakukan sosialisasi mengenai pajak rokok elektrik ini kepada para pemangku kepentingan.

Melalui PMK 143/2023, pemerintah mulai mengatur pengenaan pajak rokok elektrik dengan tarif 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok lainnya.

PMK 143/2023 ini menjadi aturan turunan dari UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Sementara pada aturan sebelumnya, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya, pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya belum diatur.

Meski cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan yang pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

"Kita terus lakukan monev untuk memantau implementasi tersebut agar berjalan lancar," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP