KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 09:45 WIB
Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024, ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 143/2023 yang mengatur pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua wajib pajak rokok elektrik berkewajiban menghitung sendiri pajak rokok yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Wajib pajak rokok pun harus menyampaikan SPPR ini kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) bersamaan dengan dokumen CK-1.

"KPPBC sudah siap untuk implementasi tersebut dan aplikasi cukai juga sudah disiapkan," katanya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Nirwala mengatakan semua CK-1 untuk rokok elektrik harus diikuti dengan penyampaian SPPR saat pembayaran cukainya, terhitung pada 2 Januari 2024. Oleh karena itu, DJBC juga telah melakukan sosialisasi mengenai pajak rokok elektrik ini kepada para pemangku kepentingan.

Melalui PMK 143/2023, pemerintah mulai mengatur pengenaan pajak rokok elektrik dengan tarif 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok lainnya.

PMK 143/2023 ini menjadi aturan turunan dari UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sementara pada aturan sebelumnya, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya, pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya belum diatur.

Meski cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan yang pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

"Kita terus lakukan monev untuk memantau implementasi tersebut agar berjalan lancar," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra