PAJAK ROKOK

Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 08 November 2020 | 12:01 WIB
Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang akan disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PK No. KEP-59/PK/2020 yang ditetapkan Dirjen PK Astera Primanto Bhakti 16 Oktober 2020 lalu. Penetapan estimasi pajak rokok ini merupakan pelaksanaan atas Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2013 s.t.d.d. PMK No. 102/2015.

"Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan APBD untuk masing-masing provinsi," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK No. 102/2015, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila dibandingkan dengan 2020, tampak estimasi pajak rokok yang ditetapkan pada 2021 tidak meningkat terlalu banyak alias stagnan. Pada 2020, penerimaan pajak rokok diperkirakan Rp16,96 triliun. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak rokok dari 2020 ke 2021 hanya Rp62,25 miliar.

Sebagai perbandingan peningkatan estimasi pajak rokok dari 2019 ke 2020 tercatat mencapai Rp1,4 triliun. Pada 2019, penerimaan pajak rokok diestimasikan mencapai Rp15,56 triliun.

Seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur diestimasikan mendapatkan pajak rokok yang jauh lebih besar dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya.

Baca Juga:
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Pada 2021, pajak rokok yang disetorkan ke RKUD Provinsi Jawa Barat diestimasikan sebesar Rp2,92 triliun, disusul oleh Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masing-masing diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp2,59 triliun dan Rp2,33 triliun.

Sesuai dengan Pasal 29 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada Pasal 2 PMK No. 115/2013, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi tersebut.

Dalam menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk masing-masing provinsi, DJPK harus mempertiumbangkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan cukai rokok pada APBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?