KOTA BONTANG

Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:30 WIB
Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

BONTANG, DDTCNews - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang mengalami kebocoran. Pasalnya, sejumlah pos pendapatan masih kurang digali dengan optimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Arif menyebutkan banyaknya rumah makan di Kota Bontang dapat menjadikan pajak restoran sebagai primadona PAD. Namun, daya serapnya belum maksimal.

"Masih banyak rumah makan di sini yang belum terdata sebagai wajib pajak. Padahal beberapa diantaranya sudah lama beroperasi di Kota Bontang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Arif menambahkan kalau untuk satu rumah makan dengan rata-rata harga Rp 25 ribu per pengunjung mampu menjual 100 porsi dalam sehari, maka pendapatan satu rumah makan Rp2,5 juta per hari. Diakumulasi dalam setahun mencapai Rp 900 juta dapat masuk ke PAD.

“Kalau didata betul-betul, di Bontang ini bisa lebih dari 100 rumah makan. Ini karena otoritas terlalu dimanja. Seharusnya bisa lebih tegas dengan melakukan survei ke lapangan atau kerahkan tenaga honorer,” sambungnya.

Sebagai informas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bontang telah menetapkan target untuk pajak restoran sebesar Rp6,5 miliar. Sementara realisasinya baru Rp4 miliar, masih kurang Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kalau begini kan bocor. Coba lihat Bali, rata-rata mesin kasir di rumah makannya dipasangi alat monitor yang terhubung langsung dengan Dispenda. Jadi bisa diawasi penyerapannya,” terangnya

Sanksi tegas pun harus diberikan bagi para pengusaha restoran yang masih belum patuh. Mengingat, sektor ini telah memiliki payung hukum. Seperti dilansir dari klikbontang.com, Arif meminta pemerintah untuk menggali potensi lebih dalam, salah satunya dengan monitoring. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember