KOTA BONTANG

Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:30 WIB
Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

BONTANG, DDTCNews - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang mengalami kebocoran. Pasalnya, sejumlah pos pendapatan masih kurang digali dengan optimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Arif menyebutkan banyaknya rumah makan di Kota Bontang dapat menjadikan pajak restoran sebagai primadona PAD. Namun, daya serapnya belum maksimal.

"Masih banyak rumah makan di sini yang belum terdata sebagai wajib pajak. Padahal beberapa diantaranya sudah lama beroperasi di Kota Bontang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arif menambahkan kalau untuk satu rumah makan dengan rata-rata harga Rp 25 ribu per pengunjung mampu menjual 100 porsi dalam sehari, maka pendapatan satu rumah makan Rp2,5 juta per hari. Diakumulasi dalam setahun mencapai Rp 900 juta dapat masuk ke PAD.

“Kalau didata betul-betul, di Bontang ini bisa lebih dari 100 rumah makan. Ini karena otoritas terlalu dimanja. Seharusnya bisa lebih tegas dengan melakukan survei ke lapangan atau kerahkan tenaga honorer,” sambungnya.

Sebagai informas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bontang telah menetapkan target untuk pajak restoran sebesar Rp6,5 miliar. Sementara realisasinya baru Rp4 miliar, masih kurang Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kalau begini kan bocor. Coba lihat Bali, rata-rata mesin kasir di rumah makannya dipasangi alat monitor yang terhubung langsung dengan Dispenda. Jadi bisa diawasi penyerapannya,” terangnya

Sanksi tegas pun harus diberikan bagi para pengusaha restoran yang masih belum patuh. Mengingat, sektor ini telah memiliki payung hukum. Seperti dilansir dari klikbontang.com, Arif meminta pemerintah untuk menggali potensi lebih dalam, salah satunya dengan monitoring. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN