KOTA BONTANG

Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:30 WIB
Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

BONTANG, DDTCNews - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang mengalami kebocoran. Pasalnya, sejumlah pos pendapatan masih kurang digali dengan optimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Arif menyebutkan banyaknya rumah makan di Kota Bontang dapat menjadikan pajak restoran sebagai primadona PAD. Namun, daya serapnya belum maksimal.

"Masih banyak rumah makan di sini yang belum terdata sebagai wajib pajak. Padahal beberapa diantaranya sudah lama beroperasi di Kota Bontang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Arif menambahkan kalau untuk satu rumah makan dengan rata-rata harga Rp 25 ribu per pengunjung mampu menjual 100 porsi dalam sehari, maka pendapatan satu rumah makan Rp2,5 juta per hari. Diakumulasi dalam setahun mencapai Rp 900 juta dapat masuk ke PAD.

“Kalau didata betul-betul, di Bontang ini bisa lebih dari 100 rumah makan. Ini karena otoritas terlalu dimanja. Seharusnya bisa lebih tegas dengan melakukan survei ke lapangan atau kerahkan tenaga honorer,” sambungnya.

Sebagai informas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bontang telah menetapkan target untuk pajak restoran sebesar Rp6,5 miliar. Sementara realisasinya baru Rp4 miliar, masih kurang Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

“Kalau begini kan bocor. Coba lihat Bali, rata-rata mesin kasir di rumah makannya dipasangi alat monitor yang terhubung langsung dengan Dispenda. Jadi bisa diawasi penyerapannya,” terangnya

Sanksi tegas pun harus diberikan bagi para pengusaha restoran yang masih belum patuh. Mengingat, sektor ini telah memiliki payung hukum. Seperti dilansir dari klikbontang.com, Arif meminta pemerintah untuk menggali potensi lebih dalam, salah satunya dengan monitoring. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’