KOTA BALIKPAPAN

Pajak Reklame Berkontribusi Besar di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 10:19 WIB
Pajak Reklame Berkontribusi Besar di Kota Ini

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan mencatat penerimaan pajak reklame menjadi penyumbang tertinggi per Februari 2017 dengan nilai mencapai Rp2 miliar atau 21,95% dari target Rp10 miliar.

Sekretaris BP2DRD Balikpapan Ahdiansyah menyebutkan secara total realisasi penerimaan pajak per Februari sudah mencapai Rp57 miliar atau 13,68% dari target yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp419 miliar.

"Untuk hotel, kami amati dan catat pajak reklame berjalannya. Misalnya pada kendaraan bermotor maupun mobil yang punya logo. Maka, yang baru itu akan kami imbau untuk melaporkan pajaknya," katanya di Balikpapan, Senin (7/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya untuk pajak reklame memang berpotensi besar, karena banyak usaha jasa yang menggunakannya. Termasuk hotel yang mempromosikan diri dan untuk berjualan berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

Sementara itu, seperti dilansir dari Kaltimprokal, untuk penyumbang pajak yang masih di bawah 10% antara lain pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo, yaitu setelah 15 hari kerja pada bulan tersebut. Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar 2% bila terjadi keterlambatan dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Sudah kami sosialisasikan supaya mereka tertib bayar pajak. Kami beri semacam kalender pengingat supaya tidak telat bayar," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?