KOTA BALIKPAPAN

Pajak Reklame Berkontribusi Besar di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 10:19 WIB
Pajak Reklame Berkontribusi Besar di Kota Ini

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan mencatat penerimaan pajak reklame menjadi penyumbang tertinggi per Februari 2017 dengan nilai mencapai Rp2 miliar atau 21,95% dari target Rp10 miliar.

Sekretaris BP2DRD Balikpapan Ahdiansyah menyebutkan secara total realisasi penerimaan pajak per Februari sudah mencapai Rp57 miliar atau 13,68% dari target yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp419 miliar.

"Untuk hotel, kami amati dan catat pajak reklame berjalannya. Misalnya pada kendaraan bermotor maupun mobil yang punya logo. Maka, yang baru itu akan kami imbau untuk melaporkan pajaknya," katanya di Balikpapan, Senin (7/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya untuk pajak reklame memang berpotensi besar, karena banyak usaha jasa yang menggunakannya. Termasuk hotel yang mempromosikan diri dan untuk berjualan berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

Sementara itu, seperti dilansir dari Kaltimprokal, untuk penyumbang pajak yang masih di bawah 10% antara lain pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo, yaitu setelah 15 hari kerja pada bulan tersebut. Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar 2% bila terjadi keterlambatan dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Sudah kami sosialisasikan supaya mereka tertib bayar pajak. Kami beri semacam kalender pengingat supaya tidak telat bayar," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja