KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:31 WIB
Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

PEKANBARU, DDTCNews - Jumlah tiang reklame di Kota Pekanbaru mencapai ribuan. Namun, sayangnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih jauh dari target yang diharapkan.

Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan rendahnya realiasi pajak reklame disebabkan tiang reklame yang berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pihaknya tak bisa melakukan penarikan pajak.

"Memang kelihatan banyak reklame yang berdiri, namun banyak yang tak memiliki IMB. Tiang yang tak memiliki IMB kami tidak bisa menarik pajaknya," kata Kendi, Selasa (11/10).

Kendi menambahkan hingga 10 Oktober 2016, realisasi pajak yang dipungut hanya mencapai Rp16,1 miliar atau sekitar 17,5%. Padahal target yang mesti dicapai hingga akhir tahun senilai Rp92 miliar.

"Realisasi masih rendah, baru Rp16,1 miliar. Targetnya Rp92 miliar," tambahnya seperti dikutip dari Riaupos.com.

Terkait banyaknya tiang reklame yang tak memiliki izin, Dispenda sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menertibkannya.

"Penertiban bukan wewanang kami, kami cuma mencopot reklame tayang. Kalau ada penertiban, kami selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pajak reklame ini merupakan suatu pontesi untuk menambah PAD," tutupnya. (Amu)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN