KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:31 WIB
Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

PEKANBARU, DDTCNews - Jumlah tiang reklame di Kota Pekanbaru mencapai ribuan. Namun, sayangnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih jauh dari target yang diharapkan.

Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan rendahnya realiasi pajak reklame disebabkan tiang reklame yang berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pihaknya tak bisa melakukan penarikan pajak.

"Memang kelihatan banyak reklame yang berdiri, namun banyak yang tak memiliki IMB. Tiang yang tak memiliki IMB kami tidak bisa menarik pajaknya," kata Kendi, Selasa (11/10).

Kendi menambahkan hingga 10 Oktober 2016, realisasi pajak yang dipungut hanya mencapai Rp16,1 miliar atau sekitar 17,5%. Padahal target yang mesti dicapai hingga akhir tahun senilai Rp92 miliar.

"Realisasi masih rendah, baru Rp16,1 miliar. Targetnya Rp92 miliar," tambahnya seperti dikutip dari Riaupos.com.

Terkait banyaknya tiang reklame yang tak memiliki izin, Dispenda sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menertibkannya.

"Penertiban bukan wewanang kami, kami cuma mencopot reklame tayang. Kalau ada penertiban, kami selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pajak reklame ini merupakan suatu pontesi untuk menambah PAD," tutupnya. (Amu)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?