KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:31 WIB
Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

PEKANBARU, DDTCNews - Jumlah tiang reklame di Kota Pekanbaru mencapai ribuan. Namun, sayangnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih jauh dari target yang diharapkan.

Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan rendahnya realiasi pajak reklame disebabkan tiang reklame yang berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pihaknya tak bisa melakukan penarikan pajak.

"Memang kelihatan banyak reklame yang berdiri, namun banyak yang tak memiliki IMB. Tiang yang tak memiliki IMB kami tidak bisa menarik pajaknya," kata Kendi, Selasa (11/10).

Kendi menambahkan hingga 10 Oktober 2016, realisasi pajak yang dipungut hanya mencapai Rp16,1 miliar atau sekitar 17,5%. Padahal target yang mesti dicapai hingga akhir tahun senilai Rp92 miliar.

"Realisasi masih rendah, baru Rp16,1 miliar. Targetnya Rp92 miliar," tambahnya seperti dikutip dari Riaupos.com.

Terkait banyaknya tiang reklame yang tak memiliki izin, Dispenda sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menertibkannya.

"Penertiban bukan wewanang kami, kami cuma mencopot reklame tayang. Kalau ada penertiban, kami selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pajak reklame ini merupakan suatu pontesi untuk menambah PAD," tutupnya. (Amu)

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’