PARIS, DDTCNews – Pemerintah Kota Paris akan mengenakan pajak baru bagi warga asing atau non-penduduk yang memiliki properti di Paris. Pasalnya, banyak dari mereka yang meninggalkan properti seperti apartemen kosong begitu saja dalam waktu yang lama.
Wakil Walikota dari Partai Komunis Ian Brossat mengatakan tujuan pajak tersebut adalah untuk menghindari masyarakat pekerja kelas menengah dengan upah rendah kesulitan untuk menjangkau kepemilikan properti, seperti yang terjadi di London.
“Itulah model yang ingin kita hindari di Paris,” ujarnya, Kamis (27/1).
Menurut Ian, Pemerintah Kota Paris akan menetapkan tarif pajak mulai Senin (30/1) dengan besaran tiga kali lipat dari tarif saat ini, yaitu dari 20% menjadi 60%.
Rumah yang dimiliki oleh warga asing, lanjutnya, mencapai 10% atau sekitar 107.000 tempat tinggal dari 1,1 juta rumah di Paris. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 43% selama 15 tahun terakhir. Sementara kenaikan rumah yang dihuni hanya berkisar 3% dengan periode yang sama.
Secara terpisah, pengusaha properti Perancis Trevor Leggett menilai rencana pemerintah tersebut dapat menyurutkan keinginan warga negara asing untuk membeli rumah keduanya di Paris. Meskipun ukuran tersebut tidak menjamin keberhasilan dari kebijakan itu.
“Ini akan menghentikan orang-orang untuk membeli properti di masa mendatang, tetapi saya tidak berpikiran bahwa hal tersebut akan membuat mereka yang sudah memiliki properti (rumah kedua di Paris) akan menjual atau menyewakan properti tersebut dalam jangka panjang,” katanya.
Leggett menambahkan, sebagaimana dilansir dari Telegraph, kenaikan yang diusulkan di dewan pajak bagi pemilik non-penduduk atau warga asing ini akan membawa sekitar tambahan €43 juta per tahun ke kas kota serta membuat perumahan lebih terjangkau dan tersedia untuk masyarakat Paris sendiri.
Sebagai informasi, ide kenaikan pajak ini diusulkan oleh Walikota Paris Anne Hidalgo, sosialis yang dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengurangi masalah minimnya perumahan untuk tempat tinggal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.