PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pajak Progresif Kendaraan Ditinjau Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 08:53 WIB
Pajak Progresif Kendaraan Ditinjau Ulang

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan meninjau ulang pemberlakuan pajak progresif bagi kendaraan roda empat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel Aminuddin Latif mengatakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2013 tentang Pajak Progresif sedang disusun.

“Saat ini sudah dalam tahapan penyusunan formulanya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Latif menjelaskan revisi akan difokuskan pada poin yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait subjek pajak.

Dalam susunan peraturan yang baru, lanjutnya, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor pribadi dengan nama yang berbeda, namun memiliki alamat yang sama, tidak lagi menjadi subjek pajak.

Ia menambahkan revisi ini bertujuan untuk mengurangi beralihnya wajib pajak ke luar daerah yang berpotensi terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain Pergub Nomor 43 tahun 2013, pemberlakuan pajak progresif juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Menurut Latif, revisi peraturan gubernur sudah cukup menjawab keluhan warga.

“Kami berharap DPRD Kalsel tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perdanya. Karena tujuan perubahannya sama agar tidak memberatkan masyarakat dan mengantisipasi larinya wajib pajak ke daerah lain,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN