PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pajak Progresif Kendaraan Ditinjau Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 08:53 WIB
Pajak Progresif Kendaraan Ditinjau Ulang

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan meninjau ulang pemberlakuan pajak progresif bagi kendaraan roda empat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel Aminuddin Latif mengatakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2013 tentang Pajak Progresif sedang disusun.

“Saat ini sudah dalam tahapan penyusunan formulanya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Latif menjelaskan revisi akan difokuskan pada poin yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait subjek pajak.

Dalam susunan peraturan yang baru, lanjutnya, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor pribadi dengan nama yang berbeda, namun memiliki alamat yang sama, tidak lagi menjadi subjek pajak.

Ia menambahkan revisi ini bertujuan untuk mengurangi beralihnya wajib pajak ke luar daerah yang berpotensi terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain Pergub Nomor 43 tahun 2013, pemberlakuan pajak progresif juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Menurut Latif, revisi peraturan gubernur sudah cukup menjawab keluhan warga.

“Kami berharap DPRD Kalsel tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perdanya. Karena tujuan perubahannya sama agar tidak memberatkan masyarakat dan mengantisipasi larinya wajib pajak ke daerah lain,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis