PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 10:33 WIB
Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews - Saat daerah lain menerapkan tarif tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor, Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan yang sebaliknya. Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan justru dipangkas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR mengatakan saat ini penerapan pajak progresif di Sulsel merupakan yang terendah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di Sulsel, pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2%, ketiga 2,25%, keempat 2,5% dan kelima dan seterusnya 2,75%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Artinya, kenaikan untuk tambahan tiap kendaraan hanya 0,25%. Angka ini di bawah rata-rata tarif nasional yang berkisar di angka 5%.

“Ini yang paling murah di Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1%. Contohnya di Jakarta, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5%," jelas Tautoto, Selasa (29/5).

Hasilnya, ialah peningkatan kepemilikan kendaraan di wilayah Sulsel baik roda dua maupun roda empat. Hal ini tercermin dari peningkatan angka penjualan kendaraan hingga Mei 2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

CEO Kalla Toyota Hariadi Kaimuddin misanya yang mengatakan pemberlakuan pengurangan pajak progresif ini ikut berpengaruh pada peningkatan penjualan kendaraan.

Kondisi itu, katanya, membuat persaingan antardealer, terutama yang ada di Makassar dan Pulau Jawa berjalan lebih seimbang.

"Minimal levelnya sudah seimbang,” kata Hariadi, dalam acara sosialisasi bersama perwakilan dealer di Kantor Bapenda Sulsel dilansir Fajar.co.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN