PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 10:33 WIB
Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews - Saat daerah lain menerapkan tarif tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor, Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan yang sebaliknya. Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan justru dipangkas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR mengatakan saat ini penerapan pajak progresif di Sulsel merupakan yang terendah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di Sulsel, pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2%, ketiga 2,25%, keempat 2,5% dan kelima dan seterusnya 2,75%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Artinya, kenaikan untuk tambahan tiap kendaraan hanya 0,25%. Angka ini di bawah rata-rata tarif nasional yang berkisar di angka 5%.

“Ini yang paling murah di Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1%. Contohnya di Jakarta, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5%," jelas Tautoto, Selasa (29/5).

Hasilnya, ialah peningkatan kepemilikan kendaraan di wilayah Sulsel baik roda dua maupun roda empat. Hal ini tercermin dari peningkatan angka penjualan kendaraan hingga Mei 2018.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

CEO Kalla Toyota Hariadi Kaimuddin misanya yang mengatakan pemberlakuan pengurangan pajak progresif ini ikut berpengaruh pada peningkatan penjualan kendaraan.

Kondisi itu, katanya, membuat persaingan antardealer, terutama yang ada di Makassar dan Pulau Jawa berjalan lebih seimbang.

"Minimal levelnya sudah seimbang,” kata Hariadi, dalam acara sosialisasi bersama perwakilan dealer di Kantor Bapenda Sulsel dilansir Fajar.co.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan