PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 10:33 WIB
Pajak Progresif Dipangkas, Penjualan Kendaraan Meningkat

MAKASSAR, DDTCNews - Saat daerah lain menerapkan tarif tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor, Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan yang sebaliknya. Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan justru dipangkas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR mengatakan saat ini penerapan pajak progresif di Sulsel merupakan yang terendah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di Sulsel, pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2%, ketiga 2,25%, keempat 2,5% dan kelima dan seterusnya 2,75%.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Artinya, kenaikan untuk tambahan tiap kendaraan hanya 0,25%. Angka ini di bawah rata-rata tarif nasional yang berkisar di angka 5%.

“Ini yang paling murah di Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1%. Contohnya di Jakarta, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5%," jelas Tautoto, Selasa (29/5).

Hasilnya, ialah peningkatan kepemilikan kendaraan di wilayah Sulsel baik roda dua maupun roda empat. Hal ini tercermin dari peningkatan angka penjualan kendaraan hingga Mei 2018.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

CEO Kalla Toyota Hariadi Kaimuddin misanya yang mengatakan pemberlakuan pengurangan pajak progresif ini ikut berpengaruh pada peningkatan penjualan kendaraan.

Kondisi itu, katanya, membuat persaingan antardealer, terutama yang ada di Makassar dan Pulau Jawa berjalan lebih seimbang.

"Minimal levelnya sudah seimbang,” kata Hariadi, dalam acara sosialisasi bersama perwakilan dealer di Kantor Bapenda Sulsel dilansir Fajar.co.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi