KABUPATEN BULUNGAN

Pajak PJU Jadi Penyumbang Terbesar PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 10:31 WIB
 Pajak PJU Jadi Penyumbang Terbesar PAD Ilustrasi. (Foto: Rayapos)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2016 mencapai Rp3,2 miliar. Dengan capaian ini, pajak PJU termasuk penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Bulungan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bulungan Adi Irwansyah mengatakan tahun ini realiasi pendapatan dari PJU diprediksi akan lebih meningkat lagi.

“Sejauh ini pajak PJU termasuk pendapatan terbesar untuk Bulungan. Realisasi pajak PJU tersebut juga masih bisa ditingkatkan lagi ke depannya,” katanya, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Irwan menambahkan jika jumlah PJU yang terdapat di Kabupaten Bulungan bisa tersebar secara merata, maka realisasi penerimaan pajaknya pun diyakini akan lebih besar lagi yang masuk untuk PAD Kabupaten Bulungan.

“Pajak terhitung ketika PJU sudah berdiri. Apakah beroprasi maksimal atau tidak, tetap akan masuk pajak. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Irwan.

Selain PJU yang tersebar di beberapa wilayah, beberapa perusahaan di Bulungan yang menggunakan penerangan sendiri pun tetap akan dikenakan pajak PJU. Selama ini, Dispenda Bulungan mencoba untuk mengelola pajak tersebut dengan benar, karena pemasukan untuk daerah nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

“Kami ini hanya mengelola saja. Jika masyarakat tertib dalam membayar pajak, ini juga hasilnya akan diberikan kepada mereka,” lanjutnya seperti dikutip dalam Bulungan.prokal.co.

Selain dari pajak PJU, lanjut Irwan, Dispenda juga terus berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menangani berbagai masalah pajak daerah yang terjadi, sehingga realisasi pajak daerah semakin meningkat dan pemasukan untuk daerah juga semakin besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya