KABUPATEN BULUNGAN

Pajak PJU Jadi Penyumbang Terbesar PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 10:31 WIB
 Pajak PJU Jadi Penyumbang Terbesar PAD Ilustrasi. (Foto: Rayapos)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2016 mencapai Rp3,2 miliar. Dengan capaian ini, pajak PJU termasuk penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Bulungan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bulungan Adi Irwansyah mengatakan tahun ini realiasi pendapatan dari PJU diprediksi akan lebih meningkat lagi.

“Sejauh ini pajak PJU termasuk pendapatan terbesar untuk Bulungan. Realisasi pajak PJU tersebut juga masih bisa ditingkatkan lagi ke depannya,” katanya, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irwan menambahkan jika jumlah PJU yang terdapat di Kabupaten Bulungan bisa tersebar secara merata, maka realisasi penerimaan pajaknya pun diyakini akan lebih besar lagi yang masuk untuk PAD Kabupaten Bulungan.

“Pajak terhitung ketika PJU sudah berdiri. Apakah beroprasi maksimal atau tidak, tetap akan masuk pajak. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Irwan.

Selain PJU yang tersebar di beberapa wilayah, beberapa perusahaan di Bulungan yang menggunakan penerangan sendiri pun tetap akan dikenakan pajak PJU. Selama ini, Dispenda Bulungan mencoba untuk mengelola pajak tersebut dengan benar, karena pemasukan untuk daerah nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami ini hanya mengelola saja. Jika masyarakat tertib dalam membayar pajak, ini juga hasilnya akan diberikan kepada mereka,” lanjutnya seperti dikutip dalam Bulungan.prokal.co.

Selain dari pajak PJU, lanjut Irwan, Dispenda juga terus berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menangani berbagai masalah pajak daerah yang terjadi, sehingga realisasi pajak daerah semakin meningkat dan pemasukan untuk daerah juga semakin besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN