KABUPATEN BULUNGAN

Pajak PJU Jadi Penyumbang Terbesar PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 10:31 WIB
 Pajak PJU Jadi Penyumbang Terbesar PAD Ilustrasi. (Foto: Rayapos)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2016 mencapai Rp3,2 miliar. Dengan capaian ini, pajak PJU termasuk penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Bulungan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bulungan Adi Irwansyah mengatakan tahun ini realiasi pendapatan dari PJU diprediksi akan lebih meningkat lagi.

“Sejauh ini pajak PJU termasuk pendapatan terbesar untuk Bulungan. Realisasi pajak PJU tersebut juga masih bisa ditingkatkan lagi ke depannya,” katanya, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Irwan menambahkan jika jumlah PJU yang terdapat di Kabupaten Bulungan bisa tersebar secara merata, maka realisasi penerimaan pajaknya pun diyakini akan lebih besar lagi yang masuk untuk PAD Kabupaten Bulungan.

“Pajak terhitung ketika PJU sudah berdiri. Apakah beroprasi maksimal atau tidak, tetap akan masuk pajak. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Irwan.

Selain PJU yang tersebar di beberapa wilayah, beberapa perusahaan di Bulungan yang menggunakan penerangan sendiri pun tetap akan dikenakan pajak PJU. Selama ini, Dispenda Bulungan mencoba untuk mengelola pajak tersebut dengan benar, karena pemasukan untuk daerah nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Kami ini hanya mengelola saja. Jika masyarakat tertib dalam membayar pajak, ini juga hasilnya akan diberikan kepada mereka,” lanjutnya seperti dikutip dalam Bulungan.prokal.co.

Selain dari pajak PJU, lanjut Irwan, Dispenda juga terus berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menangani berbagai masalah pajak daerah yang terjadi, sehingga realisasi pajak daerah semakin meningkat dan pemasukan untuk daerah juga semakin besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra