PROVINSI RIAU

Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 09:34 WIB
Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kini, Pemprov harus bergerak cepat menyikapi penurunan tarif yang otomatis menggerus penerimaan daerah. Asisten II Sekretaris Daerah (Setdaprov) Riau, Masperi mengatakan pemprov akan melakukan rasionalisasi anggaran atas turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan 90 ini.

"Untuk rasionalisasi dari sisi anggaran kita pasti melakukannya," katanya Kamis, (24/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti yang diketahui, selain berdampak positif bagi masyarakat atas diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5%, ternyata bagi Pemerintah Provinsi Riau turunnya pajak ini membuat mereka harus memutar otak untuk menutup defisit dalam APBD 2018 yang telah mematok tarif pajaknya sebesar 10%.

"Jadi, PAD kita setelah diturunkannya pajak ini pasti berkurang. Untuk besarnya, belum tahu karena masih dilakukan penghitungan. Itu yang menyebabkan revisi atau penyesuaian atau perubahan dilakukan," tambah Masperi.

Menurutnya, langkah itu diambil karena pendapatan daerah saat ini berada di bawah dari prediksi awal sebelum diturunkan pajak bahan bakar Pertalite dilakukan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digandeng untuk menghitung seberapa jauh defisit anggaran pasca penurunan tarif pajak ini. BPK diharapkan bergerak cepat agar selanjutnya dapat ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.

"BPK masih melakukan perhitungan seberapa dalam defisitnya untuk kemudian melakukan penyesuaian perubahan anggaran," tutupnya dilansir Riau Online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi