PROVINSI RIAU

Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 09:34 WIB
Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kini, Pemprov harus bergerak cepat menyikapi penurunan tarif yang otomatis menggerus penerimaan daerah. Asisten II Sekretaris Daerah (Setdaprov) Riau, Masperi mengatakan pemprov akan melakukan rasionalisasi anggaran atas turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan 90 ini.

"Untuk rasionalisasi dari sisi anggaran kita pasti melakukannya," katanya Kamis, (24/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, selain berdampak positif bagi masyarakat atas diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5%, ternyata bagi Pemerintah Provinsi Riau turunnya pajak ini membuat mereka harus memutar otak untuk menutup defisit dalam APBD 2018 yang telah mematok tarif pajaknya sebesar 10%.

"Jadi, PAD kita setelah diturunkannya pajak ini pasti berkurang. Untuk besarnya, belum tahu karena masih dilakukan penghitungan. Itu yang menyebabkan revisi atau penyesuaian atau perubahan dilakukan," tambah Masperi.

Menurutnya, langkah itu diambil karena pendapatan daerah saat ini berada di bawah dari prediksi awal sebelum diturunkan pajak bahan bakar Pertalite dilakukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digandeng untuk menghitung seberapa jauh defisit anggaran pasca penurunan tarif pajak ini. BPK diharapkan bergerak cepat agar selanjutnya dapat ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.

"BPK masih melakukan perhitungan seberapa dalam defisitnya untuk kemudian melakukan penyesuaian perubahan anggaran," tutupnya dilansir Riau Online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN