PROVINSI RIAU

Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 09:34 WIB
Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kini, Pemprov harus bergerak cepat menyikapi penurunan tarif yang otomatis menggerus penerimaan daerah. Asisten II Sekretaris Daerah (Setdaprov) Riau, Masperi mengatakan pemprov akan melakukan rasionalisasi anggaran atas turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan 90 ini.

"Untuk rasionalisasi dari sisi anggaran kita pasti melakukannya," katanya Kamis, (24/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti yang diketahui, selain berdampak positif bagi masyarakat atas diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5%, ternyata bagi Pemerintah Provinsi Riau turunnya pajak ini membuat mereka harus memutar otak untuk menutup defisit dalam APBD 2018 yang telah mematok tarif pajaknya sebesar 10%.

"Jadi, PAD kita setelah diturunkannya pajak ini pasti berkurang. Untuk besarnya, belum tahu karena masih dilakukan penghitungan. Itu yang menyebabkan revisi atau penyesuaian atau perubahan dilakukan," tambah Masperi.

Menurutnya, langkah itu diambil karena pendapatan daerah saat ini berada di bawah dari prediksi awal sebelum diturunkan pajak bahan bakar Pertalite dilakukan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digandeng untuk menghitung seberapa jauh defisit anggaran pasca penurunan tarif pajak ini. BPK diharapkan bergerak cepat agar selanjutnya dapat ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.

"BPK masih melakukan perhitungan seberapa dalam defisitnya untuk kemudian melakukan penyesuaian perubahan anggaran," tutupnya dilansir Riau Online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?