JEPANG

Pajak Penjualan Naik, Menkeu Jepang: Langkah Tambahan Belum Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 18:10 WIB
Pajak Penjualan Naik, Menkeu Jepang: Langkah Tambahan Belum Dibutuhkan

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang siap menerapkan langkah-langkah stimulus fiskal secara fleksibel. Ini dilakukan jika perekonomian melemah dan membutuhkan dukungan untuk menangkal risiko dari penurunan permintaan global dan perang dagang AS-China.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan berkat permintaan domestik yang kuat, ekonomi Jepang masih tetap pada jalur untuk pemulihan. Hal ini menandakan tidak dibutuhkan langkah tambahan segera untuk meringankan ‘rasa sakit’ atas kenaikan pajak penjualan (sales tax) beberapa minggu lalu.

“Mengingat ketidakpastian atas ekonomi global, ekspor jatuh dan membebani output produsen. Namun, penurunannya belum menyebar ke permintaan nonprodusen atau domestik,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Sejauh ini, sambungnya, risiko global jauh dari yang terlihat sejak jatuhnya Lehman Brothers pada 2008. Namun, Jepang harus mengarahkan campuran langkah-langkah stimulus fiskal dan moneter ketika memerangi krisis berikutnya.

“Ketika Anda melihat kembali masalah-masalah yang dihadapi Jepang, termasuk deflasi, mereka tidak dapat diperbaiki dengan kebijakan moneter saja. Anda memerlukan respons moneter dan fiskal yang terkoordinasi,” paparnya.

Terkait ekonomi global, Aso mengaku masih berharap pemulihan moderat berlanjut hingga tahun depan. Namun, dia setuju dengan Gubernur Bank of Japan Haruhiko Kuroda yang mengatakan waktu pengambilan pertumbuhan global kemungkinan tertunda.

Baca Juga:
Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2019 lalu, Perdana Menteri Shinzo Abe menaikkan tarif pajak penjualan menjadi 10% dari yang sebelumnya 8%. Kenaikan tarif tersebut dilakukannya sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan utang publik Jepang yang besar.

Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban konsumen atas kenaikan tarif pajak tersebut. Keringanan tersebut seperti menawarkan voucer belanja. Hal ini dilakukan karena kenaikan sebelumnya dari 5% menjadi 8% mengakibatkan resesi ekonomi.

Seperti dilansir businesstimes.com, beberapa analis khawatir pungutan yang lebih tinggi dapat menambah rasa sakit bagi ekonomi Jepang yang bergantung pada ekspor. Terlebih, ekspor jepang telah merasakan sedikit dampak dari perang dagang Amerika Serikat—China.

Deputi Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Mitsuhiro Furusawa mengatakan Jepang dapat meningkatkan stimulus fiskal jika pukulan terhadap ekonomi dari kenaikan pajak penjualan terbukti lebih besar dari yang diharapkan. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?