JEPANG

Pajak Penjualan Naik, Menkeu Jepang: Langkah Tambahan Belum Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 18:10 WIB
Pajak Penjualan Naik, Menkeu Jepang: Langkah Tambahan Belum Dibutuhkan

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang siap menerapkan langkah-langkah stimulus fiskal secara fleksibel. Ini dilakukan jika perekonomian melemah dan membutuhkan dukungan untuk menangkal risiko dari penurunan permintaan global dan perang dagang AS-China.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan berkat permintaan domestik yang kuat, ekonomi Jepang masih tetap pada jalur untuk pemulihan. Hal ini menandakan tidak dibutuhkan langkah tambahan segera untuk meringankan ‘rasa sakit’ atas kenaikan pajak penjualan (sales tax) beberapa minggu lalu.

“Mengingat ketidakpastian atas ekonomi global, ekspor jatuh dan membebani output produsen. Namun, penurunannya belum menyebar ke permintaan nonprodusen atau domestik,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Sejauh ini, sambungnya, risiko global jauh dari yang terlihat sejak jatuhnya Lehman Brothers pada 2008. Namun, Jepang harus mengarahkan campuran langkah-langkah stimulus fiskal dan moneter ketika memerangi krisis berikutnya.

“Ketika Anda melihat kembali masalah-masalah yang dihadapi Jepang, termasuk deflasi, mereka tidak dapat diperbaiki dengan kebijakan moneter saja. Anda memerlukan respons moneter dan fiskal yang terkoordinasi,” paparnya.

Terkait ekonomi global, Aso mengaku masih berharap pemulihan moderat berlanjut hingga tahun depan. Namun, dia setuju dengan Gubernur Bank of Japan Haruhiko Kuroda yang mengatakan waktu pengambilan pertumbuhan global kemungkinan tertunda.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2019 lalu, Perdana Menteri Shinzo Abe menaikkan tarif pajak penjualan menjadi 10% dari yang sebelumnya 8%. Kenaikan tarif tersebut dilakukannya sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan utang publik Jepang yang besar.

Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban konsumen atas kenaikan tarif pajak tersebut. Keringanan tersebut seperti menawarkan voucer belanja. Hal ini dilakukan karena kenaikan sebelumnya dari 5% menjadi 8% mengakibatkan resesi ekonomi.

Seperti dilansir businesstimes.com, beberapa analis khawatir pungutan yang lebih tinggi dapat menambah rasa sakit bagi ekonomi Jepang yang bergantung pada ekspor. Terlebih, ekspor jepang telah merasakan sedikit dampak dari perang dagang Amerika Serikat—China.

Deputi Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Mitsuhiro Furusawa mengatakan Jepang dapat meningkatkan stimulus fiskal jika pukulan terhadap ekonomi dari kenaikan pajak penjualan terbukti lebih besar dari yang diharapkan. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN