Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan pajak penghasilan tak boleh dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Penjelasan tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurang, salah satunya pajak penghasilan.
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, pajak penghasilan tak boleh dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan PPh,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Namun, pajak selain pajak penghasilan dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak dimaksud merupakan beban perusahaan dalam rangka usahanya. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea meterai, pajak hotel, dan pajak restoran.
Sebagai informasi, beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin pengolahan limbah.
Sementara itu, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.