PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan pajak penghasilan tak boleh dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Penjelasan tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurang, salah satunya pajak penghasilan.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, pajak penghasilan tak boleh dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan PPh,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Namun, pajak selain pajak penghasilan dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak dimaksud merupakan beban perusahaan dalam rangka usahanya. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea meterai, pajak hotel, dan pajak restoran.

Sebagai informasi, beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin pengolahan limbah.

Sementara itu, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.

Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja