KABUPATEN MALANG

Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 11:47 WIB
Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

KEPANJEN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menjadi kontributor tertinggi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang tahun 2017 dengan capaian 34% atau Rp69 miliar dari realisasi pajak keseluruhan sebesar Rp205 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun selain PLN.

“Untuk tahun 2017, realisasi PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp205 miliar. Penyumbang tertingginya dari sektor pajak penerangan jalan sebesar Rp69 miliar yang berasal dari pajak penerangan jalan PLN sekitar Rp68,5 miliar dan non PLN berkisar Rp418 juta,” paparnya di Bapenda Kabupaten Malang, Senin (9/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Purnadi menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata.

“Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi terbesar terhadap PAD 2017,” paparnya seperti dilansir malangtimes.com.

Adapun pengenaan pajak penerangan jalan berdasar pada nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian. Sementara untuk tarif dasar listrik, tetap berpedoman pada harga satuan harga listrik berdasarkan aturan daerah setempat yang berlaku.

Menurutnya ada 3 penetapan tarif pajak penerangan jalan ini yaitu penggunaan listrik dari PLN bukan untuk kegiatan industri sebesar 8%; penggunaan listrik dari PLN untuk kegiatan industri senilai 5%; serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri baik untuk kegiatan industri maupun bukan, ditetapkan setara 1,5%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?