KABUPATEN MALANG

Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 11:47 WIB
Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

KEPANJEN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menjadi kontributor tertinggi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang tahun 2017 dengan capaian 34% atau Rp69 miliar dari realisasi pajak keseluruhan sebesar Rp205 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun selain PLN.

“Untuk tahun 2017, realisasi PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp205 miliar. Penyumbang tertingginya dari sektor pajak penerangan jalan sebesar Rp69 miliar yang berasal dari pajak penerangan jalan PLN sekitar Rp68,5 miliar dan non PLN berkisar Rp418 juta,” paparnya di Bapenda Kabupaten Malang, Senin (9/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Purnadi menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata.

“Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi terbesar terhadap PAD 2017,” paparnya seperti dilansir malangtimes.com.

Adapun pengenaan pajak penerangan jalan berdasar pada nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian. Sementara untuk tarif dasar listrik, tetap berpedoman pada harga satuan harga listrik berdasarkan aturan daerah setempat yang berlaku.

Menurutnya ada 3 penetapan tarif pajak penerangan jalan ini yaitu penggunaan listrik dari PLN bukan untuk kegiatan industri sebesar 8%; penggunaan listrik dari PLN untuk kegiatan industri senilai 5%; serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri baik untuk kegiatan industri maupun bukan, ditetapkan setara 1,5%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN