KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 10:35 WIB
Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

NGAMPRAH, DDTCNews – Pajak parkir di Kabupaten Bandung Barat mencatat kinerja positif pada tahun lalu. Untuk tahun ini, Pemda akan mengoptimalkan penerimaan pajak parkir dari hotel dan restoran yang berada di kabupaten yang baru terbentuk pada 2007 itu.

Seperti yang diketahui, setoran pajak parkir pada 2017 mencapai angka Rp1,9 miliar. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar. Capain positif ini tidak lepas dari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang parkir hotel dan restoran.

“Tahun lalu, perda parkir sudah mulai diberlakukan. Hasilnya cukup baik. Pendapatan pajak dari sektor ini melebihi target yang ditentukan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Rabu (17/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dia mengatakan, potensi pajak parkir di luar bahu jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat cukup besar. Pasalnya, terdapat daerah wisata yang banyak terdapat hotel dan restoran seperti di Cisarua dan Lembang untuk mendukung akomodasi wisatawan.

“Memang penerapan perda ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, upaya terus dilakukan untuk menggenjot penerimaan, seperti kerja sama dengan dinas perhubungan,” papar Asep dilansir Pikiran Rakyat.

Selain menjalin kerja sama dengan aparatur pemerintah, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan pemilik hotel dan restoran. Bukan hanya menyasar usaha resmi, rumah warga yang dijadikan penginapan atau restoran juga menjadi target sasaran. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” terangnya.

Asep menjelaskan dalam perda parkir disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, tergantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko