KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 10:35 WIB
Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

NGAMPRAH, DDTCNews – Pajak parkir di Kabupaten Bandung Barat mencatat kinerja positif pada tahun lalu. Untuk tahun ini, Pemda akan mengoptimalkan penerimaan pajak parkir dari hotel dan restoran yang berada di kabupaten yang baru terbentuk pada 2007 itu.

Seperti yang diketahui, setoran pajak parkir pada 2017 mencapai angka Rp1,9 miliar. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar. Capain positif ini tidak lepas dari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang parkir hotel dan restoran.

“Tahun lalu, perda parkir sudah mulai diberlakukan. Hasilnya cukup baik. Pendapatan pajak dari sektor ini melebihi target yang ditentukan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Rabu (17/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia mengatakan, potensi pajak parkir di luar bahu jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat cukup besar. Pasalnya, terdapat daerah wisata yang banyak terdapat hotel dan restoran seperti di Cisarua dan Lembang untuk mendukung akomodasi wisatawan.

“Memang penerapan perda ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, upaya terus dilakukan untuk menggenjot penerimaan, seperti kerja sama dengan dinas perhubungan,” papar Asep dilansir Pikiran Rakyat.

Selain menjalin kerja sama dengan aparatur pemerintah, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan pemilik hotel dan restoran. Bukan hanya menyasar usaha resmi, rumah warga yang dijadikan penginapan atau restoran juga menjadi target sasaran. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” terangnya.

Asep menjelaskan dalam perda parkir disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, tergantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?