KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 10:35 WIB
Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

NGAMPRAH, DDTCNews – Pajak parkir di Kabupaten Bandung Barat mencatat kinerja positif pada tahun lalu. Untuk tahun ini, Pemda akan mengoptimalkan penerimaan pajak parkir dari hotel dan restoran yang berada di kabupaten yang baru terbentuk pada 2007 itu.

Seperti yang diketahui, setoran pajak parkir pada 2017 mencapai angka Rp1,9 miliar. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar. Capain positif ini tidak lepas dari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang parkir hotel dan restoran.

“Tahun lalu, perda parkir sudah mulai diberlakukan. Hasilnya cukup baik. Pendapatan pajak dari sektor ini melebihi target yang ditentukan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Rabu (17/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia mengatakan, potensi pajak parkir di luar bahu jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat cukup besar. Pasalnya, terdapat daerah wisata yang banyak terdapat hotel dan restoran seperti di Cisarua dan Lembang untuk mendukung akomodasi wisatawan.

“Memang penerapan perda ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, upaya terus dilakukan untuk menggenjot penerimaan, seperti kerja sama dengan dinas perhubungan,” papar Asep dilansir Pikiran Rakyat.

Selain menjalin kerja sama dengan aparatur pemerintah, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan pemilik hotel dan restoran. Bukan hanya menyasar usaha resmi, rumah warga yang dijadikan penginapan atau restoran juga menjadi target sasaran. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” terangnya.

Asep menjelaskan dalam perda parkir disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, tergantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN