PROVINSI BANTEN

Pajak Parkir Bandara Ini Sumbang PAD Signifikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:36 WIB
Pajak Parkir Bandara Ini Sumbang PAD Signifikan

TANGERANG, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang dari sektor pajak parkir swasta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Apabila dibandingkan, capaian realisasi pajak parkir di tengah tahun ini hampir setara dengan realisasi penerimaan pada tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lainnya Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Muhammad Arfan menjelaskan bahwa memang pajak parkir Bandara Soetta memiliki tren yang selalu naik setiap tahunnya.

“Hingga 25 Juni 2016 realisasi sudah mencapai Rp34,1 miliar. Sedangkan, tahun lalu mencapai Rp39 miliar dari target penerimaan pajak parkir Rp55 miliar. Bandara memang selalu menyumbang lebih besar untuk pajak parkir,” kata Muhammad, kemarin (25/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sebelumnya, pada tahun 2014 realisasi penerimaan dari pajak parkir Bandara Soeta mencapai Rp35,5 miliar. Seperti dilansir melalui tangerangnews.com, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp3,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp39 miliar.

Bandara Soeta menerapkan tarif parkir progresif untuk kendararaan roda 4 sejak Maret 2015. Untuk 15 menit pertama, tarif parkir Rp0 alias gratis. Setelah itu mulai menit ke-16 sampai menit ke-60 tarif parkir menjadi Rp4.000 per jam.

Kemudian, pada jam ke-2 hingga jam ke-4 dikenakan tarif progresif sebesar Rp3.000 per jam. Tarif parkir kemudian naik menjadi Rp 8.000 per jam setelah melewati jam ke-4. Tarif progresif ini berlaku untuk area parkir reguler.

Melalui cara ini, Pemkot Tangerang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerahnya dari Bandara Soeta. Selain itu, penggunaan tarif progresif diterapkan untuk menata parkir di Bandara ini yang sering tidak teratur. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan luasnya lahan parkir. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Kamis, 05 September 2024 | 12:00 WIB KOTA TANGERANG

Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Senin, 26 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Tangerang Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN