KOTA TANGERANG

Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 05 September 2024 | 12:00 WIB
Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Ilustrasi. Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mencatat pemberian diskon 25% atas piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp3,7 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon tersebut telah diberikan terhadap 25.535 pembayaran tunggakan PBB yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang Agustus 2024.

"Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan. Ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memudahkan masyarakat menunaikan pembayaran pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, relaksasi pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10% telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp73,4 miliar. Fasilitas ini diberikan terhadap 1.098 pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh wajib pajak pada Agustus 2024.

Terkait dengan diskon sebesar 35% atas pembayaran BPHTB yang terkait dengan program PTSL, PTKL, dan prona, Bapenda mencatat pemberian fasilitas tersebut telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp900 juta.

"Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak," ujar Kiki.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2024 sehingga terhindar dari sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara elektronik lewat Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Pembayaran secara tunai juga bisa dilakukan di Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja