KOTA TANGERANG

Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 05 September 2024 | 12:00 WIB
Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Ilustrasi. Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mencatat pemberian diskon 25% atas piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp3,7 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon tersebut telah diberikan terhadap 25.535 pembayaran tunggakan PBB yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang Agustus 2024.

"Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan. Ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memudahkan masyarakat menunaikan pembayaran pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Selanjutnya, relaksasi pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10% telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp73,4 miliar. Fasilitas ini diberikan terhadap 1.098 pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh wajib pajak pada Agustus 2024.

Terkait dengan diskon sebesar 35% atas pembayaran BPHTB yang terkait dengan program PTSL, PTKL, dan prona, Bapenda mencatat pemberian fasilitas tersebut telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp900 juta.

"Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak," ujar Kiki.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2024 sehingga terhindar dari sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara elektronik lewat Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Pembayaran secara tunai juga bisa dilakukan di Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian